DAILYHITS LEBAK– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak tengah menangani kasus sengketa lahan di tanah ulayat Baduy. Ya, kasus itu dilaporkan sudah bertahun-tahun terjadi namun tak juga menemui titik temu.
Kehadiran Rumah Restoratif Justice (RJ) di Baduy ternyata dimanfaatkan benar oleh mereka. Para warga baduy dalam mendatangi rumah RJ untuk meminta Kejaksaan Negeri Lebak menengahi persoalan sengketa lahan.
“Masyarakat di sana menyampaikan keluhan ke rumah RJ. Ada persoalan cukup lama terkait batas desa masyarakat baduy dalam dengan Cibarani,”kata Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Mayasari kepada awak media di ruang kerjanya, Jumat, 25 Agustus 2023.
Kata Mayasari, pihaknya bergegas untuk menunjuk jaksa pengacara negara untuk mendampingi dengan kuasa dari kepala desa atau jaro.
“Ada Perbup sebenarnya yang mengatur tapi mereka (baduy-red) ada ketidakpuasan sehingga mereka membantu kami untuk memfasilitasi,”katanya.
Mayasari menjelaskan persoalan itu berawal kala warga baduy melaporkan adanya patok batas desa yang ada di wilayah mereka itu dicabut.
“Yang mereka pertanyakan patok yang dicabut itu. Kebetulan patok yang dicabut itu ada di sawah jadi secara adat baduy mereka dilarang daerahnya disentuh dengan padi sawah, patok yang hilang itu di batas mereka sudah ada padi sawah,”jelasnya.
Salah satu cara yang tengah dilakukan, lanjut Mayasari, Kejaksaan Negeri Lebak juga telah mengundang Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak untuk kembali melakukan kroscek atau pengukuran.
“Warga baduy minta dilibatkan BPN, akhirnya kemarin turun lagi untuk dilakukan ukur ulang. Dan ini tinggal menunggu hasilnya. Mudah-mudahan ada jalan keluarnya,”tandasnya. (*/Red)