Keterlaluan! Buruh di Serang Cabuli Anak Kandung Sejak SD hingga SMA

- Penulis

Kamis, 3 Juli 2025 - 07:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AR (40) saat menjalani pemeriksaan pihak kepolisian usai Diciduk Gegara mencabuli anak kandungnya sendiri sejak SD hingga SMA. (Istimewa)

AR (40) saat menjalani pemeriksaan pihak kepolisian usai Diciduk Gegara mencabuli anak kandungnya sendiri sejak SD hingga SMA. (Istimewa)

“Ketahuan sama kakeknya. Kakeknya bilang kepada bibinya korban lalu korban diajak ke rumah dan disitu korban bercerita semuanya hingga terjadi laporan ke pihak kepolisian,”tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan juga, menurut Febby, pelaku beberapa kali menggoda bahkan mengancam korban agar mau berhubungan badan.

Baca Juga :  Jurus Jitu Kejari dan Polres Sukses Tegakkan Hukum Bersama di Lebak

“Ada ancaman korban tidak dikasih uang sampai ada perkataan bahwa perbuatan itu bentuk bonus karena pelaku telah merawat korban sejak kecil,”tandasnya.

Akibat perbuatannya Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman Pidana dengan Pidana Penjara 15 Tahun dan Denda Paling Banyak Rp5 Miliar.

Baca Juga :  Ducati has all the cards' to win 2017 MotoGP title, says CEO

Berita Terkait

Dua Hansip Ditahan, Kasus Penganiayaan Bergulir di PN Pandeglang
Tasyakuran Warnai Puncak Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62 di Lapas Sumedang
Terlindungi: Polisi Amankan Maling Motor usai Diamuk Massa di Serang
Maling di Serang Diamuk Massa usai Gagal Bawa Kabur Motor Pegawai Minimarket
PT Nikomas Gemilang Berangkatkan 4.900 Karyawan Mudik Gratis ke Pulau Jawa
Tak Sampai Sehari, Pelaku Curanmor yang Viral di Lebak Berhasil Diciduk
Menko Agus Harimurti Yudhoyono Ngabuburit ke Banten, Silaturahmi Ulama sampai Nyetir Sendiri
Tak Mau Banjir Terulang, Komisi IV DPRD Serang Minta Solusi Jangka Panjang ke BBWSC3

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:00

Dua Hansip Ditahan, Kasus Penganiayaan Bergulir di PN Pandeglang

Senin, 27 April 2026 - 20:48

Tasyakuran Warnai Puncak Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62 di Lapas Sumedang

Kamis, 2 April 2026 - 16:19

Terlindungi: Polisi Amankan Maling Motor usai Diamuk Massa di Serang

Rabu, 1 April 2026 - 11:56

Maling di Serang Diamuk Massa usai Gagal Bawa Kabur Motor Pegawai Minimarket

Rabu, 18 Maret 2026 - 21:10

PT Nikomas Gemilang Berangkatkan 4.900 Karyawan Mudik Gratis ke Pulau Jawa

Berita Terbaru

Mastur Huda. (Dok. Pribadi)

OPINI

Deklarasi Dini atau Sinyal Politik?

Senin, 28 Sep 2026 - 21:03

Advertorial

Ucapan Milad Dailyhits “Dari Kreasi Jadi Inspirasi”

Senin, 28 Sep 2026 - 06:14

Ketua Kadin Banten, Moch. Azzari Jayabaya saat foto bersama dengan pengurus usai Rapimprov di Hotel Grand Keisha, Rangkasbitung. (Istimewa)

Berita Terbaru

Kadin Banten Buka Strategi UMKM Naik Kelas

Jumat, 25 Sep 2026 - 16:33