DAILYHITS SERANG– AR (40) warga asal Kecamatan Serang, Kota Serang, Provinsi Banten diamankan pihak kepolisian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota usai tersandung kasus pencabulan.
Pria yang berprofesi sebagai buruh harian lepas itu mencabuli anak kandungnya sendiri sejak dia duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).
Hal itu dia lakukan karena dia ingin mendapatkan bonus dari sang anak karena telah merawatnya sejak kecil.
“Dari hasil pemeriksaan korban mendapatkan perlakuan tidak senonoh sejak duduk di bangku SD sampai sekarang (SMA-red),”kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, IPDA Febby Mufti Ali saat dihubungi, Rabu (2/7/2025).
Terakhir perbuatan bejat pelaku dilakukan pada 29 Juni 2025 pukul 00.30 WIB. Disitu pelaku masuk ke kamar korban dan melakukan hubungan layaknya suami istri. Rupanya aksi mereka diketahui oleh sang kakek.
Halaman : 1 2 Selanjutnya








