DAILYHITS.ID – Di bawah terik matahari Jalan Diponegoro, almarhum Roni pernah berdiri tegak menjaga deret kendaraan yang silih berganti, Kini, pengabdiannya selama lebih dari dua dekade di Jalan Diponegoro, Kota Serang, menerima manfaat jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 42 juta. Klaim tersebut diserahkan kepada ahli warisnya pada Rabu, 8 Oktober 2025.
Kisah ini bermula dari inisiatif Usman, pengelola parkir tepi jalan umum (TJU) Jalan Diponegoro yang bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Kota Serang sejak 2023.
Ia mendaftarkan seluruh juru parkir binaannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan sosial bagi mereka.
Salah satu yang terdaftar adalah almarhum Roni, yang meninggal dunia pada Agustus 2025.
Istri almarhum, Murni, warga Lingkungan Cibunyuh, Kelurahan Cilaku, Kecamatan Curug, menerima langsung manfaat jaminan kematian tersebut dan menyapaikan terima kasih kepada usman pengelola parkir.
“Saya sangat berterima kasih kepada Bapak Usman atas kepeduliannya mendaftarkan suami saya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Berkat itu, saya sebagai ahli waris bisa merasakan manfaat yang sangat membantu,” ujar Murni dengan mata berkaca-kaca.
Ia berharap, seluruh juru parkir di Kota Serang mendapatkan perlindungan serupa.
“Manfaatnya nyata sekali bagi keluarga pekerja” katanya.
Sementara itu, Usman menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan dan pihak Perisai lembaga perantara kepesertaan tenaga kerja informa yang diwakili oleh Rian, atas peran aktifnya memfasilitasi pendaftaran para juru parkir.
“Kami berharap seluruh pengelola parkir di Kota Serang, baik pihak ketiga maupun TJU lainnya, dapat mendaftarkan juru parkirnya ke BPJS Ketenagakerjaan. Cukup menyisihkan sebagian kecil dari hasil usaha, tapi manfaatnya luar biasa bagi mereka dan keluarganya,” Tutup Usman.***







