Kisah Haru Juru Parkir Serang: Dua Dekade Mengabdi, Keluarga Terima Santunan Rp 42 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

- Penulis

Senin, 13 Oktober 2025 - 23:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahli waris menerima Santunan meninggal 42 juta dati BPJS ketenagakerjaan, foto : (ist/Dailyhits)

Ahli waris menerima Santunan meninggal 42 juta dati BPJS ketenagakerjaan, foto : (ist/Dailyhits)

DAILYHITS.ID – Di bawah terik matahari Jalan Diponegoro, almarhum Roni pernah berdiri tegak menjaga deret kendaraan yang silih berganti, Kini, pengabdiannya selama lebih dari dua dekade di Jalan Diponegoro, Kota Serang, menerima manfaat jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 42 juta. Klaim tersebut diserahkan kepada ahli warisnya pada Rabu, 8 Oktober 2025.

Kisah ini bermula dari inisiatif Usman, pengelola parkir tepi jalan umum (TJU) Jalan Diponegoro yang bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Kota Serang sejak 2023.

Ia mendaftarkan seluruh juru parkir binaannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan sosial bagi mereka.

Baca Juga :  Menko AHY Dorong Ekonomi Kreatif di Banten, Disebut Masa Depan Indonesia

Salah satu yang terdaftar adalah almarhum Roni, yang meninggal dunia pada Agustus 2025.

Istri almarhum, Murni, warga Lingkungan Cibunyuh, Kelurahan Cilaku, Kecamatan Curug, menerima langsung manfaat jaminan kematian tersebut dan menyapaikan terima kasih kepada usman pengelola parkir.

“Saya sangat berterima kasih kepada Bapak Usman atas kepeduliannya mendaftarkan suami saya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Berkat itu, saya sebagai ahli waris bisa merasakan manfaat yang sangat membantu,” ujar Murni dengan mata berkaca-kaca.

Ia berharap, seluruh juru parkir di Kota Serang mendapatkan perlindungan serupa.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Gugat Vonis 15 Tahun, Klaim Pengakuan Pelaku Sebenarnya Diabaikan Hakim!

“Manfaatnya nyata sekali bagi keluarga pekerja” katanya.

Sementara itu, Usman menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan dan pihak Perisai lembaga perantara kepesertaan tenaga kerja informa yang diwakili oleh Rian, atas peran aktifnya memfasilitasi pendaftaran para juru parkir.

“Kami berharap seluruh pengelola parkir di Kota Serang, baik pihak ketiga maupun TJU lainnya, dapat mendaftarkan juru parkirnya ke BPJS Ketenagakerjaan. Cukup menyisihkan sebagian kecil dari hasil usaha, tapi manfaatnya luar biasa bagi mereka dan keluarganya,” Tutup Usman.***

Berita Terkait

Rp55,47 Miliar Belanja Tenaga Ahli Disorot, Pergub SHS Banten Perluas Rekening 0029 untuk Honor Lembaga
Teken MoU, Bawaslu Lebak dan DP3AP2KB Perkuat Pencegahan Kekerasan Seksual
300 Massa AKAMSI Geruduk ATR/BPN, Desak HGB 70-71 Sanur Tak Diperpanjang
Museum Multatuli: Belajar Sejarah dengan Cara Seru
RDF Indah Kiat Berkapasitas 8.100 Ton, Wamenko: Harus Dimanfaatkan Atasi Sampah Serang
Kabar baik! Masyarakat Kini Tak Mesti ke Dukcapil, Layanan Adminduk Sudah Ada di Desa
Pupuk dan Ketahanan Pangan: Mata Rantai yang Tak Boleh Terputus
Herfio Zaki Jadi Dirreskrimum Polda Banten, Jasa Raharja Muda Beri Apresiasi

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 16:11

Rp55,47 Miliar Belanja Tenaga Ahli Disorot, Pergub SHS Banten Perluas Rekening 0029 untuk Honor Lembaga

Kamis, 3 September 2026 - 19:01

Teken MoU, Bawaslu Lebak dan DP3AP2KB Perkuat Pencegahan Kekerasan Seksual

Rabu, 2 September 2026 - 23:00

300 Massa AKAMSI Geruduk ATR/BPN, Desak HGB 70-71 Sanur Tak Diperpanjang

Rabu, 2 September 2026 - 20:20

Museum Multatuli: Belajar Sejarah dengan Cara Seru

Rabu, 2 September 2026 - 13:22

RDF Indah Kiat Berkapasitas 8.100 Ton, Wamenko: Harus Dimanfaatkan Atasi Sampah Serang

Berita Terbaru