“Kami tidak mau pulang kalau tidak ada kepastian. Bukan janji lagi, tapi keputusan,” teriak dia.
Sementara Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah menegaskan bahwa penanganan huntap merupakan kewenangan pemerintah pusat. Ia menyebut keterlambatan pembangunan lebih disebabkan oleh regulasi yang dinilai terlalu ketat.
“Ini tugas pemerintah pusat, sudah berjanji. Aturannya terlalu ketat, sehingga lambat dilaksanakan. Mereka biasanya takut salah,” ujar Amir di hadapan warga.
Amir menambahkan, pemerintah daerah tidak ingin tumpang-tindih kewenangan. “Bapak paling nanti ke pusat lagi. Jangan masyarakat datang ke sini, nanti saya yang ke sana. Kasihan masyarakat ongkos,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut pemerintah daerah melaksanakan penandatanganan pakta integritas yang berisi sanggup untuk memenuhi tuntutan warga. ***
Halaman : 1 2







