Kwarda Banten Cabut Penghargaan Oknum Pramuka yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

- Penulis

Senin, 23 September 2024 - 09:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG, DAILYHITS.ID – Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Provinsi Banten akan mengambil langkah tegas terkait kasus yang menjerat HDW warga Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

HDW yang merupakan pembina Pramuka di salah satu sekolah di Kota Tangerang Selatan diduga melakukan pelecehan seksual pada siswi SMP.

Atas dasar itu Kwarda Pramuka Provinsi Banten akan mencabut penghargaan Pancawarsa III yang diterima HDW pada Juli 2024.

Baca Juga :  Syafrudin Yakin Anaknya Tak Terlibat di Kasus Korupsi Lahan Stadion Maulana Yusuf Serang

Ketua Harian Kwarda Banten, H Furkon mengatakan, HDW menerima penghargaan dari Kwarda Banten berdasarkan usulan dari Kwarcab Kota Tangerang Selatan.

“Saat HDW kami beri penghargaan, isu pelecehan seksual belum mencuat dan kami belum tahu soal itu,” kata Furkon kepada wartawan, Senin (23/9/2029).

Baca Juga :  Mahasiswa Tahanan Aksi Ciceri Kirim Surat dari Balik Jeruji Besi

Furkon menjelaskan, setelah isu pelecehan seksual yang diduga dilakukan HDW ramai di media sosial, pihaknya langsung menelusuri kebenaran isu tersebut.

“Ternyata peristiwa pelecehan seksual pada siswi SMP itu sudah 10 tahun yang lalu,” ungkapnya.

Berita Terkait

Rp55,47 Miliar Belanja Tenaga Ahli Disorot, Pergub SHS Banten Perluas Rekening 0029 untuk Honor Lembaga
Teken MoU, Bawaslu Lebak dan DP3AP2KB Perkuat Pencegahan Kekerasan Seksual
300 Massa AKAMSI Geruduk ATR/BPN, Desak HGB 70-71 Sanur Tak Diperpanjang
Museum Multatuli: Belajar Sejarah dengan Cara Seru
RDF Indah Kiat Berkapasitas 8.100 Ton, Wamenko: Harus Dimanfaatkan Atasi Sampah Serang
Kabar baik! Masyarakat Kini Tak Mesti ke Dukcapil, Layanan Adminduk Sudah Ada di Desa
Pupuk dan Ketahanan Pangan: Mata Rantai yang Tak Boleh Terputus
Herfio Zaki Jadi Dirreskrimum Polda Banten, Jasa Raharja Muda Beri Apresiasi

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 16:11

Rp55,47 Miliar Belanja Tenaga Ahli Disorot, Pergub SHS Banten Perluas Rekening 0029 untuk Honor Lembaga

Kamis, 3 September 2026 - 19:01

Teken MoU, Bawaslu Lebak dan DP3AP2KB Perkuat Pencegahan Kekerasan Seksual

Rabu, 2 September 2026 - 23:00

300 Massa AKAMSI Geruduk ATR/BPN, Desak HGB 70-71 Sanur Tak Diperpanjang

Rabu, 2 September 2026 - 20:20

Museum Multatuli: Belajar Sejarah dengan Cara Seru

Rabu, 2 September 2026 - 13:22

RDF Indah Kiat Berkapasitas 8.100 Ton, Wamenko: Harus Dimanfaatkan Atasi Sampah Serang

Berita Terbaru