Lebak- Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya menetapkan status tanggap darurat bencana banjir dan longsor mulai 9 sampai 23 Oktober 2022.
Alhasil, pemerintah baik daerah, provinsi maupun pusat bisa bersama- sama melakukan penanganan bencana dengan cepat.
Baca Juga: Geolog Soroti Bencana Banjir Lebak, Ungkap Fakta Mengejutkan
“Ibu Bupati sudah menetapkan status tanggap darurat bencana,”kata Sekretaris Daerah (Sekda) Lebak, Budi Santoso, saat dihubungi awak media, Kamis, 13 Oktober 2022.
“Saat ini pemerintah daerah masih fokus pada penanganan darurat bencana terkait dengan pemenuhan kebutuhan sandang, pangan, papan dan kesehatan masyarakat yang terdampak,”tambah dia.
Untuk persoalan kerusakan infrastruktur, menurut Budi, pemerintah daerah belum bisa melakukan pendataan dan verifikasi.
Halaman : 1 2 Selanjutnya










