Dari hasil pemeriksaan, terang Andi, AN ini merupakan pelaku dari beberapa aksi pencurian yang kerap terjadi di wilayah Kecamatan Cilograng.
Termasuk, lanjut Andi, laporan atas kehilangan komputer, printer dan infokus yang terjadi di SDN 5 Pasir bungur, Kecamatan Cilograng dengan kerugian Rp19 juta.
“Kita gali detail lagi ternyata AN ini juga DPO Polsek Cilograng atas kasus pencurian Alfamart Gunungbatu dengan kerugian Rp90 juta,”katanya.
“Saat beraksi AN ini kerap kali berganti-ganti rekan. Jadi ada beberapa yang masih DPO juga,”tambah jebolan Akpol 2015 ini.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya AN disangkakan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara dan JI dijerat pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman empat tahun penjara.
Halaman : 1 2





