Media dan Politik

- Penulis

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner Bawaslu Kabupaten Lebak, Deden Kurniawan. (Istimewa)

Komisioner Bawaslu Kabupaten Lebak, Deden Kurniawan. (Istimewa)

Namun demikian penggunaan media sosial untuk kepentingan kampanye politik tentunya mendapatkan batasan-batasan secara aturan, meski tidak dibatasi oleh ruang dan waktu, namun penggunaan nya selalu di awasai oleh peraturan perundang-undangan dalam pemilihan umum.

Ada beberapa jenis kampanye berdasarkan medianya, yakni, Kesatu, kampanye tatap muka, dalam artian kampanye yang dijalankan oleh sang aktor utama untuk meyakinkan, menguatkan serta mempromosikan diri kepada masyarakat. Kampanye ini memiliki bentuk seperti debat kandidat, orasi kandidat dan blusukan atau turun langsung kepada masyarakat. Ke dua kampanye elektronik, kampanye yang dilakukan oleh aktor dengan memanfaatkan media sosial dengan berbagai platform yang ada sehingga bisa lebih mendekatkan diri dengan masyarakat sebagai pemilih, dan yang terakhir kampanye cetak, kampanye ini biasanya dengan menggunakan media-media seperti poster, baliho dan alat peraga lainya, dengan tujuna mengenalkan diri melalui visual gambar kepada masyakarat.
menurut Pada Pasal 23 ayat (1) Peraturan KPU RI No. 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan umum mengatur Metode dan jadwal, ada 9 Metode kampanye yaitu :

a. Media Sosial;
b. Pertemuan tatap muka;
c. Pertemuan terbatas;
d. Rapat umum;
e. Pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum;
f. Penyebaran Bahan Kampanye Pemilu kepada umum;
g. Debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden untuk Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden;
h. Iklan media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan dan;
i. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk itu di era globalisasi ini, masyarakat modern telah mengalami perubahan signifikan dalam cara mereka memperoleh informasi dan berpartisipasi dalam proses penegakan hukum. Salah satu faktor yang mempengaruhi opini publik terkait hukum dan keadilan adalah media sosial dan media massa. Keberadaan media sosial dapat memberikan dampak yang positif dan negatif tergantung dari penggunaan dan pemanfaatnya.

Baca Juga :  Hak Asasi Manusia

Pada dasarnya, partisipasi masyarakat melalui media sosial memiliki dampak positif, salah satunya adalah meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum. Kontrol masyarakat di media sosial memungkinkan suara dan opini publik mempengaruhi keputusan yang akan diambil oleh pihak penegak hukum (putusan yang dipengaruhi oleh opini publik). Namun demikian, kontrol masyarakat di media sosial tidak hanya berdampak positif dalam mencapai keadilan substantif diIndonesia (Pedoman Penegak Hukum dalam Mewujudkan Integritas Diri dan Keadilan. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) Dedihasriadi & Nurcahyo, 2020), tetapi juga dapat menimbulkan masalah baru.

Salah satu masalah tersebut berkaitan dengan pelanggaran hak-hak konstitusional individu yang berperkara atau terlibat dalam proses pembentukan maupun penegakan hukum di Indonesia. Sejatinya penyampaian aspirasi sebagai wujud partisipasi masyarakat Indonesia di media sosial saat ini sangatlah berpengaruh besar terhadap proses penegakan hukum di Indonesia(Pengaruh Kebebasan Berpendapat Di
Sosial Media Terhadap Perubahan Etika Dan Norma Remaja Indonesia. Jurnal Kewarganegaraan Mayolaika et al., 2021).

Media massa, baik itu media cetak, elektronik, maupun digital, memiliki peran penting dalam membentuk opini publik. Opini publik merupakan pendapat mayoritas atau pendapat umum. Namun demikian, opini publik bukanlah suatu mayoritas pendapat yang dapat dikalkulasikan secara numerik. Opini publik juga dapat mempengaruhi upaya penegakan hukum di Indonesia. Dalam konteks hukum dan keadilan, peran media menjadi semakin signifikan karena informasi yang disampaikan dapat mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap sistem hukum dan proses keadilan.

Masyarakat memandang media sosial sebagai media yang efektif dalam mencari keadilan dengan bantuan dari netizen( Indonesian Journal of Law Research Itok Dwi Kurniawan, 2023, pp. 37–40). Beberapa peran media sosial dalam penegakan hukum di Indonesia:

A. Transparansi dan akuntabilitas penegakan hukumsosial dalam penegakan hukum di Indonesia:

Dengan fitur-fiturnya yang canggih, media sosial memungkinkan berbagai cara untuk membagikan fakta melalui video, foto, bahkan laporan langsung dari tempat kejadian perkara. Hal ini meningkatkan transparansi dalam menyoroti peristiwa hukum yang ada.

Baca Juga :  Bawaslu Lebak Evaluasi Kinerja Panwascam Pemilu 2024

Masyarakat dapat dengan mudah mengunggah atau menyebarkan rekaman video tentang suatu aksi pidana yang terjadi secara langsung atau yang telah terjadi. Rekaman ini dapat digunakan sebagai bukti penting selama proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan di pengadilan.

B. Membangun kesadaran penegak hukum

Media sosial membantu penegak hukum meningkatkan kesadaran hukum sehingga mereka dapat mematuhi atau mengonfirmasi aturan. Artinya, penegak hukum dapat
memberikan kontrol perilaku secara formal terhadap peristiwa-peristiwa sosial atau perilaku-perilaku yang dianggap menyimpang dari norma hukum.

C. Kontrol Sosial

Media sosial telah berkembang menjadi sarana baru untuk mencari keadilan ketika masyarakat menghadapi kesulitan menemukannya melalui sistem dan aturan formal. Media sosial saat ini tidak hanya berfungsi sebagai alat kontrol sosial tetapi juga bertindak sebagai “guardian of justice by netizen” dalam mendukung penegakan hukum dan keadilan.

Keadilan dan akuntabilitas penegakan hukum di Indonesia terkait erat dengan media sosial. Pertama, media sosial sebagai platform yang luas untuk komunikasi dan informasi, memberi pengguna internet lebih banyak kesempatan untuk membahas, berbicara, dan melihat masalah keadilan dan penegakan hukum. Hal ini memungkinkan pengguna internet umum untuk menyuarakan pendapat mereka, berkomentar, dan mendukung mereka yang dirugikan atau memperjuangkan keadilan.

Pada beberapa kasus, media sosial memiliki peran yang signifikan dalam masyarakat modern juga terlibat secara signifikan dalam mendorong perubahan sosial dan meningkatkan tekanan publik terhadap penegak hukum untuk bertindak adil dan akuntabel. Kedua, media sosial juga berfungsi sebagai sarana pemantauan dan pengawasan terhadap tindakan aparat penegak hukum. Pengguna internet dapat menggunakan media sosial sebagai alat.

Penulis: Deden Kurniawan SH.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Lebak

Berita Terkait

RUU Polri dan Ancaman Kembalinya Dwi Fungsi Aparat
Orang Desa Tidak Butuh Dolar: Jalan Kemandirian Pangan dari Leuit Banten untuk Indonesia
Ketika DPRD Mencuci Uang, Demokrasi Ikut Kotor
Pungli di Kampus: Korupsi Kecil yang Dibiarkan Tumbuh
Sengketa Lahan dalam Perspektif Hukum Perdata
Pelecehan Seksual di Kampus: Darurat Moral dan Gagalnya Perlindungan Institusi
Ketika Perang Komentar Berubah Menjadi Delik
Siapa yang Layak Mengisi Kursi Sekda Lebak?

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:23

Media dan Politik

Sabtu, 20 Juni 2026 - 01:35

RUU Polri dan Ancaman Kembalinya Dwi Fungsi Aparat

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:13

Orang Desa Tidak Butuh Dolar: Jalan Kemandirian Pangan dari Leuit Banten untuk Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 - 04:07

Ketika DPRD Mencuci Uang, Demokrasi Ikut Kotor

Selasa, 16 Desember 2025 - 03:42

Pungli di Kampus: Korupsi Kecil yang Dibiarkan Tumbuh

Berita Terbaru

Komisioner Bawaslu Kabupaten Lebak, Deden Kurniawan. (Istimewa)

OPINI

Media dan Politik

Rabu, 22 Jul 2026 - 10:23

FOTO ILUSTRASI uang. (Dok. Kaltim Prokal)

Berita Terbaru

Keuangan Daerah Tertekan, Pemkab Lebak Bakal Hapus Honor ASN?

Rabu, 15 Jul 2026 - 11:22