DAILYHITS – Potensi praktik gratifikasi di lingkungan pengawas pemilu menjadi perhatian dalam kegiatan “Ngabuburit Pengawasan” yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lebak pada Selasa (10/3/2026). Diskusi tersebut membahas kerawanan gratifikasi yang dapat terjadi ketika pengawas menjalankan tugas mengawasi tahapan pemilu.
Dalam forum itu disampaikan bahwa potensi gratifikasi dapat ditekan melalui penguatan prinsip transparansi di setiap kebijakan lembaga serta peningkatan pengawasan kinerja internal oleh Inspektorat.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Data Informasi Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri, yang hadir sebagai pemantik diskusi menjelaskan, pengalaman pada tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024 menunjukkan adanya kerawanan gratifikasi, khususnya saat Bawaslu menangani dugaan pelanggaran.
Selain itu, proses rekrutmen badan ad hoc juga dinilai memiliki potensi yang sama.
“Potensi ini dapat diminimalkan dengan memperkuat peran dan fungsi Inspektorat. Mereka perlu memberikan edukasi yang komprehensif kepada seluruh pengawas terkait apa itu gratifikasi dan bagaimana praktik tersebut bisa terjadi,” kata Fierly.
Ia menilai masih ada kemungkinan perbedaan pemahaman di kalangan pengawas terkait definisi gratifikasi dan cara menghindarinya.
Menurut Fierly, upaya mencegah praktik gratifikasi juga dapat dilakukan dengan membangun budaya transparansi di lingkungan internal Bawaslu.
“Dengan transparansi yang kuat, sesama pengawas dapat saling mengingatkan apabila ada potensi gratifikasi yang muncul,” ujarnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya





