Sementara itu, Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Lebak, Deden Kurniawan, mengatakan kegiatan “Ngabuburit Pengawasan” digelar berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 4 Tahun 2026.
Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan spiritualitas serta literasi politik dan hukum kepemiluan, baik di kalangan pengawas pemilu maupun masyarakat.
Selain itu, forum ini juga menjadi sarana untuk menyerap aspirasi, pandangan, dan masukan publik terkait kelembagaan pengawas pemilu, strategi pengawasan, serta agenda perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan.
“Diskusi ini juga menjadi bagian dari penguatan strategi pengawasan partisipatif melalui pendekatan edukatif dan dialogis bersama masyarakat,” kata Deden.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.
Hasil diskusi nantinya akan menjadi catatan evaluasi sekaligus rekomendasi untuk memperkuat kelembagaan Bawaslu menuju penyelenggaraan Pemilu 2029.
Menurut Deden, topik gratifikasi dipilih secara khusus sebagai bagian dari upaya penguatan kelembagaan pengawas pemilu. Ia menilai potensi praktik tersebut tidak hanya terjadi di tingkat kabupaten/kota, tetapi juga dapat menyasar pengawas pada badan ad hoc.
“Karena itu diperlukan langkah pencegahan yang sistematis agar praktik gratifikasi tidak berkembang di lingkungan pengawas pemilu,” ujarnya. ***
Halaman : 1 2





