DAILYHITS LEBAK– Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Lebak kembali menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Rangkasbitung, Jumat (11/7/2025).
MoU yang dilakukan langsung Ketua KORPRI Lebak, Budi Santoso dengan Ketua PERADI Rangkasbitung, Jimi Siregar itu mengenai pemberian bantuan dan konsultasi hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bumi Multatuli jangka waktu 2025-2026.
Dalam MoU itu disepakati, bahwa PERADI akan memberikan bantuan hukum kepada para ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Bumi Multatuli melalui Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) KORPRI.
“Jadi nanti kita memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum perkara perdata dan tata usaha negara baik litigasi maupun non litigasi serta pidana umum atau khusus,”kata Ketua PERADI Rangkasbitung, Jimi Siregar saat dihubungi.
“Inshaallah kita memberikan bantuan hukum yang terbaik untuk ASN,”tambahnya.
Selain itu, Jimi menerangkan dalam MoU juga dicantumkan bahwa pihaknya telah membuka tempat layanan konsultasi di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lebak.
Halaman : 1 2 Selanjutnya





