“Nanti ada 1 orang atau lebih anggota yang piket. Layanan dibuka dari Senin – Jumat mulai pukul 10.00 WIB – 15.00 WIB,”terangnya.
Jimi, berharap adanya MoU ini dapat memberikan kontribusi yang positif dalam setiap permasalahan hukum yang berjalan dan dihadapi oleh para ASN kabupaten Lebak.
“Sehingga ke depan, apabila ada para ASN Kabupaten Lebak yang ingin berkonsultasi ataupun didampingi dalam permasalahan hukum yang sedang dihadapi kami dapat memberikan bantuan hukum yang profesional dan terpercaya,”tambah dia.
Sementara Ketua KORPRI Lebak, Budi Santoso berharap dengan adanya MoU atau kolaborasi dengan DPC PERADI Rangkasbitung dapat memberikan pembinaan dan arahan bagi para abdi negara di Kabupaten Lebak agar bekerja sesuai tupoksi.
“Tentunya banyak hal-hal positif yang diharapkan. Salah satunya abdi negara bisa dapat arahan dan pembinaan dari tim Peradi agar dalam bekerja bisa on the track,”tandasnya.
Sebelumnya KORPRI Kabupaten Lebak bersama PERADI Rangkasbitung telah menandatangani MoU hal serupa periode 2024-2025. ***
Halaman : 1 2







