“M ini kebagian Rp400 ribu,”kata dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut Andi, M sudah 8 kali melayani pria hidung belang melalui jasa AN.
“Kalau AN sudah menjadi mucikari sejak tahun 2015,”tandasnya.
Andi menerangkan, AN menyediakan jasa layanan seks melalui telepon genggam kepada para pelanggan yang memang berada dalam circle nya.
“Jadi pelanggan nya itu yang kenal-kenal ke AN saja,”ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya AN disangkakan Pasal 296 ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan dan Pasal 506 ancaman hukuman 3 bulan.
Halaman : 1 2







