“Sesuai ketentuan BPJS Kesehatan, pasien yang masih berada dalam episode pelayanan di rumah sakit rujukan lanjutan memerlukan surat rujukan baru dari FKTP atau surat rujuk balik dari rumah sakit tujuan agar pelayanan di rumah sakit asal dapat kembali diproses melalui sistem JKN,” ujarnya.
Meski demikian, kata dia, RSDP tidak berhenti pada penjelasan administratif semata. Petugas rumah sakit langsung berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan dan rumah sakit rujukan guna memastikan pelayanan pasien tetap berlanjut.
Hasil koordinasi tersebut menghasilkan jadwal kontrol pasien di rumah sakit rujukan pada 5 Juni 2026. Informasi itu telah disampaikan kepada pasien dan diterima dengan baik.
Rachmat menambahkan, BPJS Kesehatan juga telah menghubungi pasien terkait perubahan jadwal praktik dokter di rumah sakit rujukan. Namun saat pasien datang sekitar pukul 17.00 WIB, jadwal praktik dokter diketahui telah selesai sehingga pelayanan pada hari itu tidak dapat dilakukan.
“Sejak awal kami berupaya memastikan pasien tetap memperoleh akses pelayanan sesuai jalur rujukan yang berlaku. Petugas RSDP juga melakukan koordinasi aktif dengan BPJS maupun rumah sakit rujukan agar pelayanan pasien tetap berkesinambungan,” tegasnya.
Ia menambahkan, RSDP terus berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat terkait mekanisme rujukan berjenjang dalam sistem JKN agar proses pelayanan kesehatan dapat berjalan lebih lancar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berkonsultasi dengan petugas pelayanan apabila terdapat hal-hal yang belum dipahami terkait prosedur rujukan. RSDP akan terus hadir memberikan pendampingan dan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Serang,” pungkasnya.
Halaman : 1 2







