DAILYHITS – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan menggugat PT Peter Metal Technology Indonesia (PMT) terkait paparan radioaktif pada udang beku ekspor. Hal itu dilakukan menyusul adanya temuan hasil investigasi oleh Satgas Penanganan Cesium 137.
PT yang berlokasi di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten tersebut diduga menjadi sumber utama paparan radioaktif Cesium-137.
Selain PT PMT, KLH juga menggugat PT Modern Industrial Estate sebagai pengelola Kawasan Industri Cikande.
Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan gugatan perdata terhadap dua pihak yang dinilai bertanggung jawab atas kasus tersebut.
“Ada dua pihak yang akan dituntut oleh KLH, yang pertama adalah PMT sebagai tergugat satu, dan pengelola kawasan Modernland,” ujar Hanif saat di Serang, Selasa (30/9/2025).
Hanif menjelaskan, dugaan pencemaran ini berawal dari leburan scrap yang ternyata mengandung Cesium-137.
Ia menduga, hal ini terjadi akibat ketidaktahuan pihak terkait, bukan karena unsur kesengajaan. Namun, hal itu tidak melepaskan mereka dari tanggung jawab.
“Berdasarkan penyelidikan Bareskrim Polri, limbah radioaktif ini berasal dari 15 lokasi yang tersebar. Lima belas di antaranya sedang didalami,” katanya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya








