Kegiatan penagihan PKB dijadwalkan berlangsung selama satu pekan, mulai 3 hingga 10 Desember 2025. Bapenda berharap, upaya ini dapat membantu mengejar target pendapatan akhir tahun.
“Jika ada wajib pajak yang belum mampu melunasi, kami minta membuat surat pernyataan,” tambah Dery.
Selain PKB, Bapenda Lebak turut melakukan penagihan pajak lainnya secara langsung, mulai dari Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Air Tanah, Pajak Restoran, Pajak Hotel, Pajak BPHTB, PBB-P2 dan PKB di seluruh wilayah Kabupaten Lebak
Upaya intensifikasi ini menunjukkan hasil positif. Hingga 7 Desember 2025, realisasi pendapatan daerah tercatat mencapai Rp214,364 miliar, atau 92,30 persen dari target Rp232,2 miliar.
“Kami terus mengoptimalkan seluruh potensi yang ada. Ini adalah bagian dari komitmen Bapenda untuk mewujudkan Lebak Rukun, Unggul, Hegar, Aman, dan Yakin (Ruhay),” tutupnya. ***
Halaman : 1 2







