DAILYHITS – Dalam upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak mulai melakukan monitoring dan penagihan langsung Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada wajib pajak yang menunggak.
Sekretaris Bapenda Lebak, Dery Derawan, mengatakan bahwa sektor PKB masih menjadi salah satu sumber pendapatan terbesar bagi daerah. Karena itu, langkah intensif berupa penagihan door to door kembali diterapkan.
“Untuk optimalisasi PAD, kami melakukan monitoring sekaligus penagihan kepada wajib pajak, khususnya penunggak PKB,” ujar Dery dikutip Rabu (10/12/2025).
Menurutnya, potensi penerimaan dari PKB cukup besar mengingat masih banyak pemilik kendaraan yang belum memanfaatkan program pemutihan pajak yang digulirkan Pemerintah Provinsi Banten.
“Ada sekitar 9 ribu kendaraan yang belum mengikuti program pemutihan. Penagihan ke rumah wajib pajak ini menyasar mereka yang menunggak hingga lima tahun atau lebih,” jelasnya.
Data penunggak tersebut diperoleh dari Bapenda Provinsi Banten sebagai dasar pelaksanaan penagihan di lapangan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya







