“Melalui manajemen talenta, kita tidak hanya menempatkan orang yang tepat di posisi yang tepat, tetapi juga memastikan keberlanjutan kepemimpinan di masa depan,” jelasnya.
Ia menambahkan, penerapan manajemen talenta juga didukung oleh sistem informasi terintegrasi yang memungkinkan proses pengelolaan ASN dilakukan secara lebih transparan dan akuntabel.
Pelaksanaan program ini sendiri mengacu pada berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta ASN, serta Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 tentang percepatan implementasi manajemen talenta.
Melalui langkah ini, Pemkab Serang menargetkan terwujudnya sistem pengisian jabatan yang objektif, transparan, dan berbasis kinerja. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu memberikan kepastian dan kejelasan jalur karier bagi ASN berpotensi tinggi.
Tak hanya itu, manajemen talenta juga menjadi instrumen strategis dalam menyiapkan calon pemimpin masa depan, sekaligus menciptakan keseimbangan antara kebutuhan organisasi dengan pengembangan karier ASN.
Dengan demikian, diharapkan kinerja dan produktivitas perangkat daerah dapat meningkat secara signifikan.
Lebih lanjut, Iskandar menegaskan bahwa pejabat pimpinan tinggi pratama memiliki peran strategis dalam keberhasilan implementasi kebijakan ini.
“Mereka tidak hanya menjadi bagian dari sistem, tetapi juga harus menjadi role model dalam membangun budaya kerja yang berorientasi pada kinerja, kompetensi, dan integritas,” tegasnya.
Pemkab Serang juga mengajak seluruh peserta untuk aktif dalam mengikuti sosialisasi tersebut, serta menjadikannya sebagai sarana meningkatkan kualitas sumber daya aparatur.
Langkah ini dinilai menjadi bagian penting dalam mendorong birokrasi yang adaptif, profesional, dan mampu memberikan pelayanan publik yang lebih optimal. (ADV)
Editor : Fariz
Halaman : 1 2







