Dari situ, FA membawa FE ke Rumah Sakit Umum Banten. Disana, terlapor menghubungi pihak keluarga pelapor dan keluarganya.
“Terlapor ini sebenarnya bertanggungjawab terhadap pelapor. Dia yang bawa pelapor ke rumah sakit, disana pelapor ditangani sekitar tiga jam dan dibolehkan pulang,” ungkap Febby.
Sempat Diminta Rp50 Juta
Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan mengatakan, pasca kejadian tersebut, keluarga terlapor mengaku pernah diminta uang Rp50 juta. Uang tersebut diminta melalui orang ketiga. Namun, uang tersebut tidak disanggupi keluarga terlapor.
“Bulan April itu ada musyawarah, menurut info tantenya ada yang minta uang Rp 50 juta untuk mengurus di kepolisian, padahal kasus itu belum dilaporkan,” kata Alfano.
Diduga karena persoalan uang tak terpenuhi, kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Serang Kota. Laporan pengaduan tersebut dibuat pada 20 Mei 2025. “Yang buat laporan pengaduan tersebut orang tuanya (laporan pertama-red),” tutur Alfano. ***
Halaman : 1 2







