DAILYHITS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang bersama DPRD Kabupaten Serang bakal tancap gas membahas 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada tahun 2026.
Sejumlah regulasi strategis, termasuk perubahan Perda dan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), masuk agenda prioritas.
Hal tersebut terungkap dalam Rapat Koordinasi tindak lanjut Surat Keputusan Ketua DPRD Kabupaten Serang Nomor 170.1/KEP.17-DPRD/2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Serang Tahun 2026.
Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas menegaskan, pembahasan Raperda tahun 2026 difokuskan pada evaluasi dan revisi perda yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik, investasi, industri, serta layanan dasar masyarakat.
“Kita mengevaluasi perda-perda yang berkenaan langsung dengan pelayanan masyarakat, baik sektor industri, investasi, maupun pelayanan dasar,” ujar Najib kepada wartawan di Aula KH Syam’un, Selasa (20/1/2026).
Menurut Najib, sebanyak 12 Raperda tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Serang, yang berasal dari prakarsa bupati maupun prakarsa DPRD.
“Kita harapkan perda yang dibahas tahun ini betul-betul fokus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Adapun 12 Raperda yang akan dibahas meliputi Raperda pembangunan sarana dan prasarana pendidikan, Raperda penataan infrastruktur telekomunikasi, serta Raperda perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ketiganya merupakan prakarsa DPRD.
Sementara dari prakarsa Bupati Serang antara lain Raperda penyertaan modal daerah kepada Perumda Bank Perekonomian Rakyat Serang, Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Raperda perubahan Perda pengelolaan persampahan, serta perubahan Perda bangunan gedung.
Selain itu, Pemkab Serang juga mengusulkan Raperda perubahan kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Serang 2011–2031, perubahan kelima Perda perangkat daerah, Raperda pertanggungjawaban APBD 2025, Raperda APBD 2026, serta Raperda APBD Tahun Anggaran 2027.
“Yang paling krusial adalah tata ruang dan optimalisasi potensi daerah melalui pajak daerah. RTRW perlu dievaluasi karena ada sejumlah penyesuaian kebijakan di atasnya,” kata Najib.
Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, menambahkan bahwa revisi RTRW dan LP2B sudah sangat mendesak dan tidak bisa ditunda lagi.
“Sudah waktunya direvisi. RTRW ini sudah berjalan lebih dari lima tahun, termasuk pengaturan LP2B di dalamnya,”pungkas zaldi***








