“Kita langsung melakukan penyelidikan, di mana kita sangat harus berhati-hati ini mengingat perkara yang lampau,” katanya.
Menurut Dian, para pelaku tak pernah memenuhi panggilan dari penyidik. Sehingga berdasarkan gelar perkara dan barang bukti yang ada penyelidikan dinaikkan status ke penyidikan.
“Sesaat setelah perkara yang naik sidik dari subdit III Jatanras melakukan penangkapan terhadap para pelaku ini,” ujarnya.
Dian mengungkapkan, pada tanggal 5 September 2024 atau sesaat setelah insiden pengeroyokan. Pihak penyidik dari Polsek Cipocok melakukan interogasi.
Dalam interogasi tersebut para pelaku mengakui telah melakukan hal tersebut. Namun setelah dilakukan penangkapan, para pelaku tak mengakui perbuatannya.
“Tapi berdasarkan alat bukti yang cukup, keterangan saksi dan berita acara kita berani menetapkan pelaku ini sebagai tersangka,” ungkapnya.
Dian menjelaskan, barang bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka tersebut yakni, celana panjang yang masih ada bercak darah, hasil visum et repertum, rekam medis RSUD Banten, 2 lembar surat musyawarah dan 6 bundel berita acara pemeriksaan.
“Pelaku kita terapkan pasal 170 dan pasal 351 KUHP,” pungkasnya.
Halaman : 1 2







