SERANG, DAILYHITS.ID – Tiga pria diduga pelaku pengeroyokan Amin warga Lingkungan Bogeg, Cipocok Jaya, Kota Serang ditangkap.
Mereka diamankan oleh Subdit III Jatanras Polda Banten. Ketiganya
berinisial JS (55), MO (31) dan AM (32) yang merupakan bapak, anak dan menantu.
Amin meninggal dunia diduga karena dikeroyok mereka pada 5 September 2024.
Dirkrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan mengatakan, korban dan pelaku sempat berdamai.
Kesepakatan dami terjadi pada 5 September 2024. Saat itu, korban memberikan uang sebesar Rp 4 juta untuk biaya pengobatan.
Namun setelah beberapa hari terjadi kesepakatan, korban mengalami sakit-sakitan dan dilakukan perawatan medis di RSUD Banten. Namun pelaku meninggal dunia.
“Kemudian dilakukan musyawarah kedua, di sana pelaku sanggup memberikan uang santunan sebesar 150 juta dengan tempo 14 Oktober 2024,” kata Dian di Polda Banten, Jumat (15/11/2024).
Namun sampai batas waktu yang ditentukan, para pelaku belum bisa memenuhi uang santunan tersebut, sehingga pihak korban melaporkan hal tersebut ke Polda Banten.
“Kita langsung melakukan penyelidikan, di mana kita sangat harus berhati-hati ini mengingat perkara yang lampau,” katanya.
Menurut Dian, para pelaku tak pernah memenuhi panggilan dari penyidik. Sehingga berdasarkan gelar perkara dan barang bukti yang ada penyelidikan dinaikkan status ke penyidikan.
“Sesaat setelah perkara yang naik sidik dari subdit III Jatanras melakukan penangkapan terhadap para pelaku ini,” ujarnya.
Dian mengungkapkan, pada tanggal 5 September 2024 atau sesaat setelah insiden pengeroyokan. Pihak penyidik dari Polsek Cipocok melakukan interogasi.
Dalam interogasi tersebut para pelaku mengakui telah melakukan hal tersebut. Namun setelah dilakukan penangkapan, para pelaku tak mengakui perbuatannya.
“Tapi berdasarkan alat bukti yang cukup, keterangan saksi dan berita acara kita berani menetapkan pelaku ini sebagai tersangka,” ungkapnya.
Dian menjelaskan, barang bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka tersebut yakni, celana panjang yang masih ada bercak darah, hasil visum et repertum, rekam medis RSUD Banten, 2 lembar surat musyawarah dan 6 bundel berita acara pemeriksaan.
“Pelaku kita terapkan pasal 170 dan pasal 351 KUHP,” pungkasnya.