Polisi Bongkar Praktek TPPO di Lebak: Sudah Berjalan 7 Tahun

- Penulis

Senin, 24 Juli 2023 - 12:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Andi Kurniady (ketiga dari kiri) saat ungkap kasus TPPO di Polda Banten. (Istimewa)

Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Andi Kurniady (ketiga dari kiri) saat ungkap kasus TPPO di Polda Banten. (Istimewa)

“Transit dulu di tempat – tempat yang sudah disiapkan lalu dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga dengan gaji Rp2,7 juta. Mereka (korban-red) juga mendapat perlakuan kekerasan oleh majikannya,”katanya.

Andi menerangkan berdasarkan hasil pemeriksaan Surta mendapatkan fee sebesar Rp6 juta dari setiap orang yang diberangkatkan menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

“Pelaku mengaku mendapatkan Rp 6 juta dari Aida dari setiap orang yang diberangkatkan,”terangnya.

Baca Juga :  Maling Motor di Gunungkencana Lebak Dibekuk Polisi, Begini Kronologinya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Aida dan Surta dusangkakan pasal 2 atau pasal 4 atau pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang.

Pasal 69 Jo 81 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan Ancaman Pidana Penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp. 120.000.000,- dan paling banyak Rp. 600.000.000,-

Baca Juga :  Kejari dan Polres Sepakat Sinergi Tegakan Hukum di Lebak

Pasal 69 Jo 81 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia : Ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00. (*/Red)

Berita Terkait

Duh, Dua Tahun Pelajar SD Negeri di Pandeglang Terpaksa Belajar di Musala
Aklarasi Transformasi Digital, Pemkab Serang Siapkan ‘Super App’ Layanan Publik Terpadu
Rumah Lansia di Lebak Ludes Diamuk Si Jago Merah
Puluhan Desa Wisata di Kabupaten Serang Mayoritas Mati Suri
Seba Baduy 2026 Digelar Meriah, Ada Apa Saja?
Pemkab Serang Genjot Digitalisasi pajak, potensi kebocoran!
Terlalu Lama Plt, DPRD Lebak Desak Bupati Segera Bertindak
2 Juta Kendaraan di Banten Menunggak Pajak, Bapenda Siapkan ‘Payment Point’

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 07:31

Duh, Dua Tahun Pelajar SD Negeri di Pandeglang Terpaksa Belajar di Musala

Jumat, 17 April 2026 - 13:03

Aklarasi Transformasi Digital, Pemkab Serang Siapkan ‘Super App’ Layanan Publik Terpadu

Jumat, 17 April 2026 - 07:56

Rumah Lansia di Lebak Ludes Diamuk Si Jago Merah

Kamis, 16 April 2026 - 14:50

Puluhan Desa Wisata di Kabupaten Serang Mayoritas Mati Suri

Rabu, 15 April 2026 - 21:30

Pemkab Serang Genjot Digitalisasi pajak, potensi kebocoran!

Berita Terbaru

Kondisi rumah Supriatman (82) yang ludes terbakar. (Istimewa)

Berita Terbaru

Rumah Lansia di Lebak Ludes Diamuk Si Jago Merah

Jumat, 17 Apr 2026 - 07:56

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Serang, Anas Dwi Satya Prasadya, memrikan keterangan kepada pers, Doc (Dir/Dailyhits.id)

Berita Terbaru

Puluhan Desa Wisata di Kabupaten Serang Mayoritas Mati Suri

Kamis, 16 Apr 2026 - 14:50