Polisi Bongkar Praktek TPPO di Lebak: Sudah Berjalan 7 Tahun

- Penulis

Senin, 24 Juli 2023 - 12:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Andi Kurniady (ketiga dari kiri) saat ungkap kasus TPPO di Polda Banten. (Istimewa)

Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Andi Kurniady (ketiga dari kiri) saat ungkap kasus TPPO di Polda Banten. (Istimewa)

“Transit dulu di tempat – tempat yang sudah disiapkan lalu dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga dengan gaji Rp2,7 juta. Mereka (korban-red) juga mendapat perlakuan kekerasan oleh majikannya,”katanya.

Andi menerangkan berdasarkan hasil pemeriksaan Surta mendapatkan fee sebesar Rp6 juta dari setiap orang yang diberangkatkan menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

“Pelaku mengaku mendapatkan Rp 6 juta dari Aida dari setiap orang yang diberangkatkan,”terangnya.

Baca Juga :  Polisi Perketat Penjagaan Buntut Peristiwa Astanaanyar, Anggota Bersenjata Lengkap Disiagakan

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Aida dan Surta dusangkakan pasal 2 atau pasal 4 atau pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang.

Pasal 69 Jo 81 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan Ancaman Pidana Penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp. 120.000.000,- dan paling banyak Rp. 600.000.000,-

Baca Juga :  TNI, Polisi dan Jaksa di Lebak Kompak Bagi-bagi Takjil ke Warga

Pasal 69 Jo 81 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia : Ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00. (*/Red)

Berita Terkait

Keuangan Daerah Tertekan, Pemkab Lebak Bakal Hapus Honor ASN?
Proyek P3A-TGAI Cibatu di Pandeglang Dinilai Sesuai RAB dan Spesifikasi
MPLS SMAN 3 Rangkasbitung Berikan Pemahaman soal Kenakalan Remaja dan Bahaya Narkoba
AKP Fredo Leonard Jabat Kasatreskrim Polres Lebak Gantikan AKP Wisnu Adicahya
Dikasih Dana Hibah Rp2,6 Miliar, Parpol Malah Ogah Hadiri Audiensi!
DPRD Banten Ucapkan Selamat MTQ 2026
Dukung Visi Ruhay, KORPRI Lebak Bedah Rumah Warga Miskin
Munas II Inassoc, Osep Mulyawan Karis Terpilih Kembali Jadi Ketua Umum

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:22

Keuangan Daerah Tertekan, Pemkab Lebak Bakal Hapus Honor ASN?

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:33

Proyek P3A-TGAI Cibatu di Pandeglang Dinilai Sesuai RAB dan Spesifikasi

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:46

MPLS SMAN 3 Rangkasbitung Berikan Pemahaman soal Kenakalan Remaja dan Bahaya Narkoba

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:05

AKP Fredo Leonard Jabat Kasatreskrim Polres Lebak Gantikan AKP Wisnu Adicahya

Minggu, 5 Juli 2026 - 08:14

DPRD Banten Ucapkan Selamat MTQ 2026

Berita Terbaru

FOTO ILUSTRASI uang. (Dok. Kaltim Prokal)

Berita Terbaru

Keuangan Daerah Tertekan, Pemkab Lebak Bakal Hapus Honor ASN?

Rabu, 15 Jul 2026 - 11:22