“Transit dulu di tempat – tempat yang sudah disiapkan lalu dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga dengan gaji Rp2,7 juta. Mereka (korban-red) juga mendapat perlakuan kekerasan oleh majikannya,”katanya.
Andi menerangkan berdasarkan hasil pemeriksaan Surta mendapatkan fee sebesar Rp6 juta dari setiap orang yang diberangkatkan menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
“Pelaku mengaku mendapatkan Rp 6 juta dari Aida dari setiap orang yang diberangkatkan,”terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Aida dan Surta dusangkakan pasal 2 atau pasal 4 atau pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang.
Pasal 69 Jo 81 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan Ancaman Pidana Penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp. 120.000.000,- dan paling banyak Rp. 600.000.000,-
Pasal 69 Jo 81 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia : Ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00. (*/Red)
Halaman : 1 2





