Polisi Bongkar Praktek TPPO di Lebak: Sudah Berjalan 7 Tahun

- Penulis

Senin, 24 Juli 2023 - 12:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Andi Kurniady (ketiga dari kiri) saat ungkap kasus TPPO di Polda Banten. (Istimewa)

Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Andi Kurniady (ketiga dari kiri) saat ungkap kasus TPPO di Polda Banten. (Istimewa)

“Transit dulu di tempat – tempat yang sudah disiapkan lalu dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga dengan gaji Rp2,7 juta. Mereka (korban-red) juga mendapat perlakuan kekerasan oleh majikannya,”katanya.

Andi menerangkan berdasarkan hasil pemeriksaan Surta mendapatkan fee sebesar Rp6 juta dari setiap orang yang diberangkatkan menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

“Pelaku mengaku mendapatkan Rp 6 juta dari Aida dari setiap orang yang diberangkatkan,”terangnya.

Baca Juga :  Polisi Periksa Dua Saksi soal Dugaan Penamparan Siswa SMAN 1 Cimarga

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Aida dan Surta dusangkakan pasal 2 atau pasal 4 atau pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang.

Pasal 69 Jo 81 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan Ancaman Pidana Penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp. 120.000.000,- dan paling banyak Rp. 600.000.000,-

Baca Juga :  Jurus Jitu Wakil Walikota Cilegon Respons Keluhan Warga soal Kenaikan Harga Beras

Pasal 69 Jo 81 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia : Ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00. (*/Red)

Berita Terkait

Herfio Zaki Jadi Dirreskrimum Polda Banten, Jasa Raharja Muda Beri Apresiasi
Seren Taun Cisungsang Kembali Tembus KEN 2026
Kekeringan Melanda, 16.000 Liter Air Bersih Disalurkan ke Warga Desa Ragas
Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Dipakai untuk Honor Lembaga di Banten
Jelang HUT Ke-81 RI, BNN Musnahkan 12 Hektare Ladang Ganja di Nagan Raya
HUT RI ke-81 Kecamatan Cibadak, Ratusan Peserta Gebyar Lari 5 Kilometer
Bukan Cuma Sidang, Puluhan Advokat PERADI Rangkasbitung Adu Seru Rayakan HUT RI ke 81
Pemuda Tapos Caang Garap Film “Sang Saka Merah Putih”, Angkat Kisah Bendera Warisan Pejuang

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 06:40

Herfio Zaki Jadi Dirreskrimum Polda Banten, Jasa Raharja Muda Beri Apresiasi

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:58

Seren Taun Cisungsang Kembali Tembus KEN 2026

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:48

Kekeringan Melanda, 16.000 Liter Air Bersih Disalurkan ke Warga Desa Ragas

Kamis, 27 Agustus 2026 - 00:30

Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Dipakai untuk Honor Lembaga di Banten

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:04

Jelang HUT Ke-81 RI, BNN Musnahkan 12 Hektare Ladang Ganja di Nagan Raya

Berita Terbaru

Serentaun Cisungsang, di Desa Cisungsang, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak. (Istimewa)

Berita Terbaru

Seren Taun Cisungsang Kembali Tembus KEN 2026

Senin, 31 Agu 2026 - 09:58