Dari hasil pemeriksaan, menurut Indik, setiap pelaku berhasil mendapatkan keuntungan sebesar Rp5 juta perhari.
“Dari satu pelaku mendapatkan sebesar Rp5 juta perharinya,”katanya.
“Jadi mereka pindahkan isi gas 3 kilogram ke 12 kilogram lalu dijual ke Serang dan Cilegon,”tambah jebolan Akpol 2013 ini.
Lebih jauh Indik menjelaskan para pelaku berhasil mendapatkan tabung gas 3 kilogram dalam jumlah banyak dari beberapa agen.
“Pengakuan para tersangka mendapatkan tabung gas dari hasil ngampas beli ke agen. Setelah dapat banyak barulah disuntikkan terus dijual,” katanya.
“Kalau ini dibiarkan bisa menimbulkan kelangkaan gas subsidi juga,”tambah dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku disangkakan pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
Halaman : 1 2







