DAILYHITS- JN pria berusia 52 tahun diciduk anggota kepolisian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang, Polda Banten usai menghamili anak kandungnya sendiri.
Dia adalah Mawar – bukan nama sebenarnya – gadis berusia 17 tahun. Korban telah berulang kali dijadikan pelampiasan nafsu ayahnya sendiri sejak November 2024.
Peristiwa itu terjadi saat korban tengah tertidur. Disitu JN mendatangi Mawar dan memaksanya untuk melakukan hubungan badan. “Korban diancam agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapapun,”kata Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady saat dihubungi, Minggu (27/7/2025).
Peristiwa itupun dilaporkan beberapa kali terjadi hingga akhirnya Mawar telat datang bulan. Kondisi itupun diceritakan oleh Mawar kepada bibinya yang berlokasi tak jauh dari rumah korban di Kabupaten Serang.
“Bibi korban kemudian membeli alat cek kehamilan (tespek-red) dan didapati korban positif hamil. Disitu, bibinya melaporkan kejadian tersebut kepada kakak korban yang tinggal di luar kota,”katanya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya








