Usia rembug keluarga, alhasil peristiwa itu pun dilaporkan kepada pihak kepolisian. Jumat (24/7/2025) JN diamankan saat sedang tertidur di sebuah saung tempat dia bekerja di sekitaran Desa Wanayasa, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah menjadikan anak kandungnya sebagai pelampiasan nafsu. Perbuatan bejat dilakukan karena tersangka tidak kuat menahan gejolak birahinya.
Akibat perbuatannya JN dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan 3 jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
“Karena tersangka adalah ayah korban, maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana,”tandasnya. ***
Halaman : 1 2








