Proses diawali dengan pengarahan dari Karutan, diikuti penggeledahan barang bawaan oleh petugas.
“Penggeledahan barang sebelum ke UPT tujuan ini dimaksudkan untuk mencegah barang bawaan terlarang atas asas deteksi dini,” jelas Marthen.
Seluruh WBP yang telah diperiksa diberangkatkan menggunakan mobil trans pemasyarakatan. Setiap mutasi narapidana dilakukan dengan penuh kehati-hatian serta mempertimbangkan pengamanan dan keamanan petugas dan narapidana.
Rangkaian pengawalan hingga serah terima di kedua Lapas tersebut berjalan dengan baik dan selamat.
Sebelumnya, Rutan Kotabumi juga telah memindahkan 30 WBP ke Lapas Kelas I Bandar Lampung dan 6 WBP ke Lapas Narkotika Bandar Lampung.
Ini merupakan bagian dari upaya pemerataan penempatan dan penanganan yang lebih maksimal terhadap WBP.
Tidak hanya WBP pria, pada 27 Juni 2025, sebanyak 9 WBP wanita juga dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Bandar Lampung. Proses pemindahan ini berjalan tertib, mulai dari
briefing awal, pemberangkatan, hingga tiba di LPP Bandar Lampung.
Rangkaian pemindahan ini menjadi bagian dari upaya serius dan berkelanjutan Rutan Kotabumi dalam mewujudkan pemasyarakatan yang lebih bersih, tertib, dan berintegritas. Marthen Butar Butar menutup pernyataannya dengan optimisme,
“Rutan Kelas IIB Kotabumi memang belum sempurna, tapi kami akan berusaha menjadi lebih baik,” pungkas Marthen.
Halaman : 1 2







