DAILYHITS LEBAK– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak mencatat terdapat kenaikan target pendapatan dari pajak daerah tahun 2023.
Dari catatan mereka, di tahun 2023 pajak daerah ditarget sebesar Rp157 miliar. Sebelumnya target pendapatan hanya Rp125 miliar.
“Kenaikan target penerimaan pajak karena terdapat penambahan potensi pajak daerah,” kata Kabid Pendaftaran dan Pendapatan Bapenda Lebak Deri Dermawan, Senin, 3 April 2023.
Target pendapatan daerah sebesar Rp157 miliar tersebut berasal dari 11 jenis penerimaan pajak yakni Pajak Hotel yang ditarget Rp536.000.000.
Pajak Restoran ditarget Rp7.500.000.000, Pajak Hiburan Rp400.000.000, Pajak Pajak Reklame Rp800.000.000, Pajak Penerangan Jalan Rp25.000.000.000, Pajak Parkir Rp600.000.000.
Kemudian Pajak Air Tanah yang pendapatannya ditarget Rp350.000.000, Pajak Sarang Burung Walet dan Sejenisnya Rp14.000.000.
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Rp42.000.000.000, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp48.000.000.000, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) yang ditarget Rp32.000.000.000.
Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Lebak Rully Sugiharto Wibowo meminta pemerintah daerah bisa memperhatikan potensi lain yang bisa digali pada sektor pajak PBB-P2.
“Iya khususnya PBB ya, kami minta pemda bisa menggali potensi lain karena kalau PBB kan sudah itu ya itu saja, jadi perlu ada mencari potensi lain,” kata Rully.
Rully menyebut seperti lahan yang tidak jelas kepemilikan dan statusnya bisa menjadi sumber potensi baru.
“Itu bisa jadi salah satu sumber potensi yang bisa digali dan perlu juga ada koordinasi dalam penarikan PBB,” katanya. (Jalu/Red)