Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Rp42.000.000.000, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp48.000.000.000, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) yang ditarget Rp32.000.000.000.
Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Lebak Rully Sugiharto Wibowo meminta pemerintah daerah bisa memperhatikan potensi lain yang bisa digali pada sektor pajak PBB-P2.
“Iya khususnya PBB ya, kami minta pemda bisa menggali potensi lain karena kalau PBB kan sudah itu ya itu saja, jadi perlu ada mencari potensi lain,” kata Rully.
Rully menyebut seperti lahan yang tidak jelas kepemilikan dan statusnya bisa menjadi sumber potensi baru.
“Itu bisa jadi salah satu sumber potensi yang bisa digali dan perlu juga ada koordinasi dalam penarikan PBB,” katanya. (Jalu/Red)
Halaman : 1 2





