DAILYHITS.ID – Anggaran insentif bagi aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang mencapai angka 34,25 miliar.
Anggaran tersebut Jika dihitung secara hipotetis, setiap petugas pemungut pajak berpotensi mengantongi sekitar Rp400 juta per tahun atau setara Rp33 juta per bulan.
Alokasi tersebut tercantum dalam Peraturan Bupati Serang Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan dokumen penjabaran APBD tersebut, insentif pemungutan pajak daerah dialokasikan pada sejumlah jenis pajak.
Anggaran insentif juga tercatat pada pemungutan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp2.661.895.452 dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar Rp2.058.656.200.
Selanjutnya, Insentif dari pemungutan pajak lainnya meliputi Pajak Air Tanah sebesar Rp302.081.732 dan Pajak Reklame sebesar Rp278.612.628.
Sementara itu, Nilai terbesar berasal dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar Rp12.828.609.760. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp6.036.049.048,-
Kemudian Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp4.299.965.708, serta Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp3.901.847.056.
Selain dari pajak daerah, insentif juga dialokasikan dari pemungutan retribusi daerah. Di antaranya retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan sebesar Rp70.000.000, retribusi pelayanan pasar sebesar Rp75.000.000, serta retribusi pemakaian kekayaan daerah sebesar Rp12.500.000.
Kemudian, insentif dari retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dianggarkan sebesar Rp1.000.000.000 dan dari retribusi penggunaan tenaga kerja asing (TKA) sebesar Rp725.000.000.
Apabila secara hipotetis nilai anggaran tersebut dibagi kepada sekitar 60 pegawai Bapenda berdasarkan data kepegawaian di BKPSDM Kabupaten Serang.
Maka rata-rata potensi insentif yang diterima petugas pemungut pajak bisa mencapai sekitar Rp400 juta per orang dalam setahun. Perhitungan tersebut setara dengan kisaran sekitar Rp33 juta per bulan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Serang Lalu Farhan Nugraga, mengatakan hingga saat ini insentif tersebut belum dicairkan sejak dirinya menjabat pada 9 Januari 2026.
“Belum ada insentif yang dicairkan di masa saya ini. Kemungkinan nanti akhir April,” kata Farhan saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu, (14/3/2026).
Ia menjelaskan, pencairan insentif pemungutan pajak daerah bergantung pada capaian target penerimaan daerah dan ketentuan yang berlaku.
Menurut Farhan, besaran insentif juga harus mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, yang mengatur tata cara pemberian insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
“Kan kita juga harus melihat dari target dulu. Sesuai ketentuan PP, maksimal sekitar 5 persen dari realisasi penerimaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya masih akan mempelajari kembali secara lebih mendalam ketentuan mengenai pembagian insentif tersebut sebelum proses pencairan dilakukan.
Sedangkan ketika ditanya terkait jumlah pasti penerima insentif pemungut pajak dan retribusi ini, mantan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Serang ini tak merespon.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih terus menggali informasi dan meminta penjelasan lebih lanjut kepada pihak terkait perihal insentif pajak dan retribusi tersebut.
Penulis : Dirhat
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita: Dailyhits.id







