Dadan menjelaskan, alasan tidak tercapainya target retribusi PBG karena adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri yang mendorong percepatan program rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Rumah subsidi akhirnya gratis retribusi PBG, nah ini yang membuat kita tidak tercapai target,” katanya.
Kendati demikian, Dadan optimis bahwa target retribusi tahun 2026 bisa tercapai karena adanya PT Jaya Dinasty Indonesia yang mengembangkan kawasan industri seluas 150 hektar.
“Kita terlihatlah di lapangan sudah ada potensi, sudah ada pematangan lahan dan lain-lain,” ujarnya.***
Halaman : 1 2







