Andi menduga kehamilan SK tak terendus pihak keluarga lantaran selama mengandung dia kerap menggunakan pakaian – pakaian besar.
“Pihak keluarga tidak tahu kalau SK hamil karena berdasarkan hasil pemeriksaan dia (SK-red) pakai baju gamis terus,”katanya.
Jebolan Akpol 2015 ini menerangkan peristiwa ini terungkap setelah warga menemukan adanya mayat bayi di sebuah kebun jalan Raya Lebak Gedong – Warung Banten.
“Selanjutnya kita lakukan penyelidikan dan mengamankan kedua tersangka,”katanya.
“Modusnya itu ya karena malu melahirkan anak di luar pernikahan,”sambungnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya mereka disangkakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan Atau Pasal 340 Dan Atau Pasal 338 KUH PIDANA dengan ancaman hukuman Pasal 76C Jo Pasal 80 uu ri jo 35 tahun 2014 atas perubahan uu ri no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukuman 15 tahun, pasal 340 ancaman hukuman 20 tahun, pasal 338 ancaman hukuman 15 tahun. (red)
Halaman : 1 2







