Lebak- Tiga rancangan peraturan daerah atau Raperda usulan eksekutif siap untuk digodok DPRD Kabupaten Lebak. Masing-masing soal pengarusutamaan gender (PUG), kabupaten layak anak (KLA), dan kawasan tanpa rokok (KTR).
Ketiga Raperda itu masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2022.
Kabag Hukum Setda Lebak Wiwin Budhyarti, mengatakan, tiga raperda itu siap diserahkan ke DPRD setelah dilakukan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Kemarin-kemarin kan masih menunggu harmonisasi Kumham dulu. Sekarang sudah muncul nih, jadi semua sudah siap tinggal diserahkan ke DPRD untuk ditentukan kapan jadwal pembahasannya,” kata Wiwin, Senin, 7 November 2022.
Halaman : 1 2 Selanjutnya





