Di samping tiga raperda yang siap dikirim ke dewan, Wiwin menyebut, satu raperda lain yakni tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan.
“Kemudian ada satu raperda di luar Propemperda yang sudah selesai dibahas, dan sedang dalam pengajuan nomor registernya,” ujar Wiwin.
Wiwin menjelaskan, pembahasan perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penataan dan Perubahan Nama Desa di Wilayah Lebak mengubah Desa Cikaratuan yang semula berada pada wilayah Kecamatan Cijaku menjadi Kecamatan Cigemblong.
“Kami sudah menerima hasil evaluasinya dari gubernur, langsung kami sesuaikan dan perbaiki, lalu kami kirim lagi permohonan nomor registernya ke provinsi. Nanti setelah keluar baru kita tetapkan dan undangkan,” terang Wiwin.
Halaman : 1 2







