Sementara Kasatreskrim Polres Lebak, IPTU Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan ketujuh pelaku pencurian berhasil diamankan di tempat yang berbeda.
Mereka adalah SH (27) warga Malingping, MD (39), AM (23), MA (26) warga Warunggunung, RD (32), AW (25) dan RH (19) warga Pandeglang.
Bahkan satu diantara mereka terpaksa dihadiahi timah panas karena mencoba melakukan perlawanan saat diamankan petugas.
“Mereka ini mencuri lalu menjual hasil curian sekitar Rp2 sampai Rp3 juta. Satu pelaku kita berikan tindakan tegas terukur,”kata Andi.
“Penadahnya juga berhasil diamankan yakni AM dan MA,”tambah dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketujuh pelaku pencurian kendaraan bermotor dijerat pasal 363 KUH Pidana dan 480 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Halaman : 1 2







