DAILYHITS LEBAK– Sebuah foto amplop berisikan uang dan kartu nama caleg DPRD Lebak viral di media sosial pada H-1 pencoblosan Pemilu 2024. Kabar beredar itu merupakan aksi money politics atau serangan fajar.
Aksi itu dilakukan semata-mata untuk menarik perhatian masyarakat agar mau mencoblos. Dalam foto terlihat amplop berjejer berisikan uang Rp50 ribu dan kartu nama Caleg DPRD Kabupaten Lebak dari partai Golkar.
Ketua Masyarakat Anti Money Politik (MAMP) Lebak, Ikbal Sukmajaya mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan sejumlah pelanggaran yang terjadi, khususnya di Dapil Zona 3 Kabupaten Lebak yang meliputi Kecamatan, Cimarga, Leuwidamar, Muncang, Sobang, Bojongmanik dan Cirinten.
Dia menceritakan pada 11 Februari 2024 di Kampung Cidikit Girang, RT 1/RW 1, Desa SinarJaya, Kecamatan Sobang Caleg DPRD Lebak berinisial
“Itu di Sobang jadi saudara AN diberikan mandat oleh Caleg DPRD Lebak Dapil 3 berinisial S untuk membagikan amplop. Nah amplop tersebut berisi uang sebesar Rp50 ribu dan kampanye berupa kartu nama,”kata Ikbal, Selasa, 13 Februari 2024.
Ikbal mengaku belum mengetahui jumlah pasti amplop yang dibagikan. Namun, berdasarkan hasil penelusuran di lapangan terdapat 6 kartu nama dengan uang tunai sebesar Rp300 ribu.
“Kita lihat amplop tersebut memang sudah jelas diterangkan (Money Politics,-red) dengan nominal sebesar Rp50 ribu hasil dan barang buktinya pun jelas ada,”kata Ikbal.
Ikbal juga menyayangkan dengan adanya kejadian seperti ini, karena sudah pasti akan berdampak dan menimbulkan polemik kecemasan di lingkungan masyarakat, apalagi di daerah seperti kampung-kampung yang jarang tersisir oleh pengawas pemilu.
“Sedikit yang memang beranggapan saya takut bermasalah ketika memang mendapatkan uang seperti itu. Untuk itu kami selaku masyarakat berinisiatif melaporkan kepada Panwascam setempat,” katanya.
Sementara Koordinator Divisi Pelanggaran Bawaslu Lebak, Dwi Agus Setiawan membenarkan telah adanya laporan dari warga ke Panwas Kecamatan Sobang.
“Berdasarkan informasi dari Panwas Kecamatan Sobang itu sudah ada laporan. Laporannya masih kita kaji juga,”kata Dwi.
Menurut dia, jika berdasarkan hasil kajian terbukti masuk dalam pelanggaran Pemilu. Bawaslu Lebak akan segera bertindak.
Dwi juga berharap peran serta aktif masyarakat untuk ikut mengawasi dan mencegah praktik tersebut.
“Kami harap masyarakat yang melihat atau mengetahui tolong segera laporkan ke kami. Pengawasan pemilu juga sangat membutuhkan peran serta masyarakat agar bersama-sama mewujudkan pemilu yang bersih tanpa politik uang,” jelas Dedi.
Dia mengimbau masyarakat tidak tergiur ikut dalam praktik tersebut. Aturan sanksi pidana dan denda terhadap para pelakunya diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.
“Sanksi pidana bukan hanya kepada pelaksana, peserta atau tim kampanye. Di Pasal 523 ayat 1 itu disebutkan setiap orang, jadi kami imbau masyarakat menjauhi praktik tersebut,” kata Dwi. (Abd/Red)