Menanggapi keluhan warga, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak, Iwan Sutikno, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
“Kami belum menerima laporan resmi, tapi kalau memang ada keluhan bau, nanti kami akan cek langsung ke sana. Kita lihat dulu izinnya seperti apa dan bagaimana pengelolaannya,” ujar Iwan.
Iwan menjelaskan, DLH akan berkoordinasi dengan tim pengawasan untuk menentukan waktu pemeriksaan lapangan.
“Kami komunikasikan dulu dengan tim. Kalau jadwal memungkinkan, besok akan kami arahkan untuk turun ke lokasi,” katanya.
Menurut Iwan, penanganan dugaan pencemaran udara seperti ini harus dilakukan berdasarkan hasil pengukuran menggunakan alat khusus.
“Bau itu sifatnya subjektif, jadi kita perlu alat ukur untuk mengetahui tingkat kebauan dan emisi yang ditimbulkan. Dari situ nanti bisa disimpulkan apakah ada pelanggaran atau tidak,” jelasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pemilik usaha pengolahan tulang ayam tersebut belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui kunjungan ke lokasi dan sambungan telepon belum mendapatkan respons. ***
Halaman : 1 2





