DAILYHITS.ID – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banten mengawal ketat rencana penyertaan modal sebesar Rp 163,5 miliar kepada PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Banten.
Pengawasan intensif ini dilakukan untuk memastikan alokasi dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tersebut tidak sebatas memperkuat permodalan korporasi, tetapi berorientasi penuh pada perluasan akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Langkah penyertaan modal oleh Pemerintah Provinsi Banten tersebut saat ini tengah dibahas secara mendalam dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal.
Pembahasan berfokus pada kalkulasi kebutuhan modal, tingkat kesehatan keuangan BUMD, manajemen risiko, serta dampak konkret penambahan modal terhadap sektor usaha kecil.
Ketua Pansus Raperda Penyertaan Modal DPRD Banten Umar Barmawi menegaskan bahwa dukungan permodalan bagi Jamkrida Banten memerlukan perhitungan kebutuhan yang akurat, tata kelola perusahaan yang sehat dan target manfaat publik yang terukur.
“Dukungan terhadap Jamkrida bukan persetujuan tanpa syarat. Pemerintah harus membuktikan kebutuhan modal, menjelaskan kondisi keuangan perusahaan, menyampaikan proyeksi bisnis yang realistis, dan menetapkan manfaat yang dapat diukur masyarakat,” ujar Umar, Sabtu (24/10/2026).
Berdasarkan paparan Pemerintah Daerah, rencana penyertaan modal sebesar Rp 163,5 miliar terdiri atas modal tunai senilai Rp 149,7 miliar dan penyertaan aset berupa tanah serta bangunan senilai Rp 13,7 miliar.
Pengucuran modal tunai direncanakan berlangsung secara bertahap selama tiga tahun anggaran, yakni sebesar Rp 50 miliar pada 2027, Rp 50 miliar pada 2028, dan Rp 49,7 miliar pada 2029.
Pansus DPRD Banten menilai penentuan kebutuhan modal tersebut harus selaras dengan kemampuan fiskal daerah. Pasalnya, APBD Banten juga dituntut memprioritaskan alokasi anggaran belanja dasar, seperti pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, serta program pengentasan kemiskinan.
Oleh karena itu, Umar Barmawi meminta pemerintah daerah membeberkan argumentasi teknis dan rasionalisasi di balik angka Rp 163,5 miliar tersebut.
“Kami minta Pemerintah Daerah menguraikan secara rinci target penambahan modal, baik untuk peningkatan kapasitas penjaminan, pemenuhan regulasi, perbaikan struktur modal, maupun ekspansi lini bisnis,” ujarnya.
Terkait pengalihan aset daerah senilai Rp 13,7 miliar, Pansus menekankan pentingnya kejelasan status hukum, penentuan nilai wajar (appraisal), kebutuhan operasional, hingga dampak ekonominya agar transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan data pemerintah daerah, modal dasar Jamkrida Banten ditetapkan sebesar Rp 220 miliar, dengan posisi modal disetor oleh Pemprov Banten saat ini tercatat Rp 51 miliar.
Pansus turut mencermati rekam jejak kinerja keuangan perusahaan. Merujuk Laporan Keuangan Pemprov Banten TA 2024, penerimaan dividen dari Jamkrida Banten tercatat sebesar Rp 2,5 miliar pada 2023, sementara pada 2024 tidak ada penyetoran dividen.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






