Nikita Mirzani Nangis-nangis di Kejari Serang Lalu Dijebloskan ke Penjara

- Penulis

Selasa, 25 Oktober 2022 - 22:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Artis Nikita Mirzani dijebloskan ke penjara. Selama 20 hari dia akan mendekam di Rutan Serang untuk kepentingan penyidikan. (FOTO Tangkap Layar Video)

Artis Nikita Mirzani dijebloskan ke penjara. Selama 20 hari dia akan mendekam di Rutan Serang untuk kepentingan penyidikan. (FOTO Tangkap Layar Video)

Serang- Kejaksaan Negeri atau Kejari Serang menahan artis Nikita Mirzani selama 20 hari ke depan. Dia akan mendekam di Rutan Serang untuk kepentingan penyidikan.

Penanahan artis sensasional ini dilakukan korps adhyaksa berdasarkan beberapa pertimbangan. Alasan objektifnya yaitu pasal 21 ayat 4 di mana ancaman pidana tersangka Nikita di atas 5 tahun.

Baca Juga :  Dua Siswi SMA di Lebak Dibegal saat Berangkat Sekolah

Kemudian alasan subjektif adalah pasal 21 ayat 1 KUHP mengatakan bahwa terdakwa tidak mengulangi perbuatannya terdakwa tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.

“Untuk 25 Oktober sampai 13 November 2022 di Rutan Serang,” kata Kepala Kejari Serang Freddy D Simandjuntak.

Baca Juga :  Prabowo Hilang dari Radar PKS di Pilpres 2024; Muncul Nama Anies hingga Airlangga

Menurut Freddy, penahanan terhadap Nikita Mirzani sempat mengalami kendala. Namun dia menegaskan bahwa Kejari Serang telah melakukan antisipasi.

“Nggak tahu ya, Karena kan kita sudah mengantisipasi dan kita sudah persiapkan sehingga bisa terlaksana hari ini dilakukan dan dilakukan penahanan, seperti manusiawi juga bagimana juga,”pungkasnya.

Berita Terkait

Dua Hansip Ditahan, Kasus Penganiayaan Bergulir di PN Pandeglang
Tasyakuran Warnai Puncak Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62 di Lapas Sumedang
Terlindungi: Polisi Amankan Maling Motor usai Diamuk Massa di Serang
Maling di Serang Diamuk Massa usai Gagal Bawa Kabur Motor Pegawai Minimarket
PT Nikomas Gemilang Berangkatkan 4.900 Karyawan Mudik Gratis ke Pulau Jawa
Tak Sampai Sehari, Pelaku Curanmor yang Viral di Lebak Berhasil Diciduk
Menko Agus Harimurti Yudhoyono Ngabuburit ke Banten, Silaturahmi Ulama sampai Nyetir Sendiri
Tak Mau Banjir Terulang, Komisi IV DPRD Serang Minta Solusi Jangka Panjang ke BBWSC3

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:00

Dua Hansip Ditahan, Kasus Penganiayaan Bergulir di PN Pandeglang

Senin, 27 April 2026 - 20:48

Tasyakuran Warnai Puncak Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62 di Lapas Sumedang

Kamis, 2 April 2026 - 16:19

Terlindungi: Polisi Amankan Maling Motor usai Diamuk Massa di Serang

Rabu, 1 April 2026 - 11:56

Maling di Serang Diamuk Massa usai Gagal Bawa Kabur Motor Pegawai Minimarket

Rabu, 18 Maret 2026 - 21:10

PT Nikomas Gemilang Berangkatkan 4.900 Karyawan Mudik Gratis ke Pulau Jawa

Berita Terbaru

Mahasiswa Unpam Serang, (Dok)

OPINI

RUU Polri dan Ancaman Kembalinya Dwi Fungsi Aparat

Sabtu, 20 Jun 2026 - 01:35

Kabid SD Disdik Lebak, Sahril Apani. (Istimewa)

Berita Terbaru

Gerakan Sekar Hebat, Inovasi Disdik Lebak untuk SPMB Ramah

Jumat, 19 Jun 2026 - 07:35