DAILYHITS- Anggota Komisi 3 DPRD Banten, Ubaedillah memberikan penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan pajak daerah kepada masyarakat di empat kecamatan Kabupaten Lebak, Kamis (14/8/2025). Masing-masing kecamatan Cibadak, Kalanganyar, Rangkasbitung dan Warunggunung.
Acara yang melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten itu juga mensosialisasikan tentang Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan Opsen BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).
Kegiatan ini dilakukan seiring dengan terbitnya Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Isinya menerangkan bahwa besaran tarif PKB yang ditetapkan sebesar 1,2% atau mengalami penurunan sebesar 0,55% dari semula 1,75%, sedangkan tarif BBNKB ditetapkan sebesar 12% atau mengalami penurunan sebesar 0,5% dari semula 12,5%.
“Karena itu kita disini (Komisi 3 -red) bersama Bapenda turun ke bawah untuk mensosialisasikan, karena masyarakat perlu tau tentang pajak daerah, apa itu opsen, apa hak dan kewajiban mereka sebagai wajib pajak,”kata Ubaedillah di Andhika Resto.
Halaman : 1 2 Selanjutnya







