DAILYHITS.ID – Sejak berlakunya kebijakan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mendapat tugas penting: melakukan pendataan ulang kendaraan bermotor di wilayahnya.
Kebijakan ini menjadi wujud sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.
Kepala Bidang Pendataan, Pendaftaran dan Penetapan Bapenda Kabupaten Serang, Pandu Pangestu, menjelaskan, pendataan ulang kendaraan bermotor atau Kendaraan Belum Melakukan Daftar Ulang (KBMDU) merupakan langkah strategis untuk memastikan data kendaraan lebih akurat.
Data tersebut nantinya menjadi acuan dalam memproyeksikan penerimaan daerah, khususnya dari sektor PKB dan opsen PKB.
“Sejak 2025 awal, Kabupaten Serang mulai terlibat langsung dalam pengelolaan opsen PKB dan BBNKB. Provinsi menargetkan 4.492 unit kendaraan bermotor di wilayah Samsat Kabupaten Serang untuk didata ulang,” ujarnya pandu, Rabu (24/9/2025)
Tertunda karena Program Pemutihan
Meski sudah dianggarkan sejak 2024, kegiatan pendataan sempat tertunda karena adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari Pemerintah Provinsi Banten.
Antusiasme masyarakat yang tinggi terhadap program pemutihan membuat petugas kewalahan. Alhasil, pendataan KBMDU baru kembali berjalan di September 2025.
“Tiga kecamatan sudah kami datangi, yaitu Ciruas, Cikande, dan Kibin. Hingga pertengahan September, sekitar 92 unit kendaraan sudah terdata ulang. Meski masih sedikit, kegiatan ini akan terus dimaksimalkan hingga akhir tahun,” tambahnya.
Strategi Jemput Bola
Pendataan ulang kendaraan tidak hanya bertujuan menekan potensi kebocoran penerimaan pajak, tetapi juga memastikan status kendaraan, apakah masih digunakan, sudah berpindah tangan, atau rusak.
Untuk itu, Bapenda Kabupaten Serang menyiapkan strategi jemput bola dengan melibatkan perangkat desa dan kelompok masyarakat.
“Kami sudah mengalokasikan anggaran perubahan untuk memperluas jangkauan pendataan, termasuk metode door to door. Target kami minimal 2.000–2.500 unit kendaraan bisa didata ulang sampai akhir tahun ini,”katanya.
Edukasi Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
Selain pendataan, Bapenda juga mengintensifkan sosialisasi agar masyarakat lebih memahami pentingnya tertib pajak.
“Saat sosialisasi, kami sampaikan bahwa memiliki kendaraan bukan hanya hak untuk memanfaatkan fasilitas umum, tetapi juga ada kewajiban membayar pajak. Dengan adanya program ini, masyarakat lebih mudah mengakses pelayanan pajak tanpa harus jauh-jauh ke Samsat,” jelasnya.
Program Bapenda Sanjung dan Mobil Pajak Keliling
Bapenda Kabupaten Serang tidak hanya fokus pada kendaraan bermotor, tetapi juga menjalankan program Bapenda Sanjung (Bapenda Sasar dan Berkunjung).
Program ini membuka layanan pajak langsung di tengah masyarakat, mulai dari daftar ulang SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), balik nama, konsultasi, hingga pembayaran melalui mobil kas keliling Bank BJB.
Sejak 2024, layanan ini sudah menyasar perumahan-perumahan dengan jadwal pelayanan Jumat dan Sabtu untuk menyesuaikan aktivitas warga yang bekerja di hari kerja. Respons masyarakat pun sangat baik.
“Di Perumahan Taman Krakatau misalnya, satu hari bisa melayani hingga 200 wajib pajak,”ungkapnya.
Selain itu, Bapenda juga tetap menjalankan mobil pajak keliling (moling) yang menyasar desa-desa hingga wilayah terpencil.
Program ini sudah berjalan sejak lama dan terus dievaluasi agar pelayanan semakin cepat, dekat, dan mudah diakses masyarakat.
Dengan serangkaian program tersebut, Bapenda Kabupaten Serang berharap kepatuhan pajak masyarakat terus meningkat dan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan serta PBB bisa dioptimalkan.
“Tujuan akhirnya sederhana: mendekatkan pelayanan, memudahkan masyarakat, dan mengamankan potensi penerimaan daerah. Kami ingin memastikan seluruh program pajak ini bukan hanya target pemerintah, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Kabupaten Serang,”pungkasnya. (Adv).







