Usulkan WPR ke Kementerian ESDM, Pemkab Lebak Mau Legalkan Aktivitas Tambang

- Penulis

Sabtu, 1 November 2025 - 17:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah mengatakan pemerintah telah mengusulkan WPR kepada kementerian ESDM sebagai upaya memberikan legalitas kepada para penambang. (Istimewa)

Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah mengatakan pemerintah telah mengusulkan WPR kepada kementerian ESDM sebagai upaya memberikan legalitas kepada para penambang. (Istimewa)

DAILYHITS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mengusulkan wilayah pertambangan rakyat (WPR) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kebijakan itu merupakan upaya untuk melegalkan aktivitas penambangan di Bumi Multatuli.

Diketahui, belakangan ini memang marak aktivitas tambang emas ilegal yang dilakukan masyarakat. Beberapa upaya telah dilakukan pemerintah bersama instansi terkait untuk melakukan penertiban.

Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, mengatakan langkah ini diambil berangkat dari aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya kepastian hukum dalam aktivitas pertambangan rakyat.

“Pengajuan WPR ini berangkat dari usulan masyarakat. Kami ingin agar kegiatan pertambangan rakyat yang selama ini berjalan mandiri dapat ditata dan diawasi sesuai ketentuan hukum,” ujar Amir dikutip, Sabtu (1/11/2025).

Baca Juga :  Duh, Pemerintah Kewalahan Tangani Sampah di Kabupaten Lebak

Legalitas untuk Penambang, Perlindungan untuk Lingkungan

Amir menjelaskan, penambangan emas tanpa izin selama ini menjadi mata pencaharian sebagian warga Lebak. Namun, kegiatan tersebut juga menimbulkan dampak negatif terhadap sosial dan lingkungan.

“Untuk gambaran dampak yang lebih jelas, Pemkab Lebak akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup,” katanya.

Pengajuan penetapan WPR ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan, serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 174 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Baca Juga :  Siapa yang Layak Mengisi Kursi Sekda Lebak?

“Kedua regulasi ini menjadi dasar agar pemerintah daerah bisa menata kegiatan pertambangan rakyat tanpa menghilangkan mata pencaharian masyarakat,” ujar Amir.

Proses Pengajuan WPR dan Tahapan Verifikasi

Menurut Amir, proses pengajuan WPR dilakukan oleh Dinas ESDM Provinsi Banten berdasarkan usulan masyarakat. Prosesnya melibatkan verifikasi data dan lokasi dengan pendampingan dari Pemkab Lebak.

Berita Terkait

Belanja Tenaga Ahli Capai Rp55,47 Miliar di Tengah APBD Banten yang Terus Turun
Namanya Jadi Sorotan, Ketua DPRD Lebak Ungkap Fakta di Balik Dugaan Penculikan Aktivis LSM
Kapolda Banten Gigit Jari! Argentina Tumbang 0-1 dari Spanyol di Final Piala Dunia 2026
Keuangan Daerah Tertekan, Pemkab Lebak Bakal Hapus Honor ASN?
Proyek P3A-TGAI Cibatu di Pandeglang Dinilai Sesuai RAB dan Spesifikasi
MPLS SMAN 3 Rangkasbitung Berikan Pemahaman soal Kenakalan Remaja dan Bahaya Narkoba
AKP Fredo Leonard Jabat Kasatreskrim Polres Lebak Gantikan AKP Wisnu Adicahya
Dikasih Dana Hibah Rp2,6 Miliar, Parpol Malah Ogah Hadiri Audiensi!

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:09

Belanja Tenaga Ahli Capai Rp55,47 Miliar di Tengah APBD Banten yang Terus Turun

Senin, 20 Juli 2026 - 15:10

Namanya Jadi Sorotan, Ketua DPRD Lebak Ungkap Fakta di Balik Dugaan Penculikan Aktivis LSM

Senin, 20 Juli 2026 - 07:19

Kapolda Banten Gigit Jari! Argentina Tumbang 0-1 dari Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:22

Keuangan Daerah Tertekan, Pemkab Lebak Bakal Hapus Honor ASN?

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:33

Proyek P3A-TGAI Cibatu di Pandeglang Dinilai Sesuai RAB dan Spesifikasi

Berita Terbaru

FOTO ILUSTRASI uang. (Dok. Kaltim Prokal)

Berita Terbaru

Keuangan Daerah Tertekan, Pemkab Lebak Bakal Hapus Honor ASN?

Rabu, 15 Jul 2026 - 11:22