“Dinas ESDM Provinsi Banten telah mengajukan surat usulan penyesuaian wilayah pertambangan kepada Kementerian ESDM melalui surat Gubernur Banten yang dikirim pada 16 Juni 2025. Langkah ini menandai proses resmi pengajuan penetapan WPR di wilayah Banten, termasuk Kabupaten Lebak,” jelasnya.
Penentuan lokasi potensial WPR dilakukan berdasarkan analisis teknis Dinas ESDM Banten, dengan mempertimbangkan potensi sumber daya mineral dan aspek lingkungan. Setelah disetujui pemerintah pusat, pengawasan tambang akan dilakukan secara terpadu antara Pemkab Lebak dan Dinas ESDM Banten, termasuk dalam penanganan laporan masyarakat.
Koordinasi Penegakan Hukum dan Edukasi Penambang
Amir mengakui, hingga saat ini Pemkab Lebak belum melakukan pendataan langsung terhadap penambang rakyat karena kewenangan pertambangan berada di tingkat provinsi.
“Namun Pemkab Lebak akan terus berkoordinasi dengan Dinas ESDM Banten untuk mendapatkan data terbaru hasil inventarisasi provinsi,” tuturnya.
Ia menegaskan, penegakan hukum akan tetap menjadi prioritas agar kegiatan pertambangan rakyat tidak merusak lingkungan. Koordinasi terus dilakukan antara Pemkab Lebak, Pemprov Banten, dan pemerintah pusat bila ditemukan pelanggaran di lapangan.
Selain itu, Pemkab Lebak juga berencana menggelar sosialisasi dan edukasi bagi masyarakat mengenai teknik penambangan yang aman, efisien, dan ramah lingkungan setelah WPR disetujui.
“Edukasi ini penting agar masyarakat bisa melakukan kegiatan penambangan dengan memperhatikan keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan,” kata Amir.
Dukungan Masyarakat untuk Pertambangan Legal
Hingga kini, Pemkab Lebak belum menerima laporan keberatan dari masyarakat atau kelompok penambang terkait rencana penetapan WPR. Hal ini menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat mendukung langkah pemerintah dalam menata sektor pertambangan rakyat secara legal dan berkelanjutan.
“Kami berharap langkah ini bisa menjadi solusi agar aktivitas pertambangan di Lebak dapat berjalan tertib, legal, dan tetap memperhatikan aspek lingkungan,” tutup Amir Hamzah. ***
Halaman : 1 2







