Dinas SDABMBK Tangsel Patahkan Opini Sesat: Proyek Turap Kali Cibenda Sah Secara Hukum!

- Penulis

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Pembanguna proyek Turap Kali Cibenda.

Ilustrasi: Pembanguna proyek Turap Kali Cibenda.

DAILYHITS.ID – Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Tangerang Selatan, Roby Cahyadi, bereaksi keras terhadap narasi negatif yang menyerang kredibilitas institusinya terkait proyek Turap Kali Cibenda.

Roby menegaskan bahwa tuduhan mengenai “administrasi cacat dan lingkaran setan korupsi” adalah opini liar yang tidak didukung oleh fakta-fakta dokumen yang otentik.

Baca Juga :  Bawaslu Lebak Buka Lowongan Pengawas TPS Pemilu 2024, Kuotanya 3.995

“Jangan membangun narasi tanpa data. Semua proses tender melalui E-Katalog LKPP sudah terverifikasi sejak Maret 2025 sesuai mandat Perpres Nomor 12 Tahun 2021,” tegas Roby di ruang kerjanya, Selas (13/1/2026).

Ia menjelaskan bahwa CV. Galih Cantigi sebagai pemenang kontrak memiliki SBU yang sah dan berlaku hingga 2027 saat proses penandatanganan kontrak pada 14 April 2025.

Baca Juga :  Realisasi Pajak Hingga Awal November 2024 di Bapenda Banten Capai Rp7,128 Triliun

Mengenai mundurnya Penanggung Jawab Teknis (PJTBU) di tengah jalan, Roby menyebut hal itu bukan pelanggaran hukum, melainkan dinamika yang sudah diatur mekanismenya secara resmi.

Sesuai PP Nomor 5 Tahun 2021, pergantian personel teknis diperbolehkan selama kualitas penggantinya setara atau lebih tinggi demi menjamin keberlanjutan kualitas pekerjaan.

Berita Terkait

Rp55,47 Miliar Belanja Tenaga Ahli Disorot, Pergub SHS Banten Perluas Rekening 0029 untuk Honor Lembaga
Teken MoU, Bawaslu Lebak dan DP3AP2KB Perkuat Pencegahan Kekerasan Seksual
300 Massa AKAMSI Geruduk ATR/BPN, Desak HGB 70-71 Sanur Tak Diperpanjang
Museum Multatuli: Belajar Sejarah dengan Cara Seru
RDF Indah Kiat Berkapasitas 8.100 Ton, Wamenko: Harus Dimanfaatkan Atasi Sampah Serang
Kabar baik! Masyarakat Kini Tak Mesti ke Dukcapil, Layanan Adminduk Sudah Ada di Desa
Pupuk dan Ketahanan Pangan: Mata Rantai yang Tak Boleh Terputus
Herfio Zaki Jadi Dirreskrimum Polda Banten, Jasa Raharja Muda Beri Apresiasi

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 16:11

Rp55,47 Miliar Belanja Tenaga Ahli Disorot, Pergub SHS Banten Perluas Rekening 0029 untuk Honor Lembaga

Kamis, 3 September 2026 - 19:01

Teken MoU, Bawaslu Lebak dan DP3AP2KB Perkuat Pencegahan Kekerasan Seksual

Rabu, 2 September 2026 - 23:00

300 Massa AKAMSI Geruduk ATR/BPN, Desak HGB 70-71 Sanur Tak Diperpanjang

Rabu, 2 September 2026 - 20:20

Museum Multatuli: Belajar Sejarah dengan Cara Seru

Rabu, 2 September 2026 - 13:22

RDF Indah Kiat Berkapasitas 8.100 Ton, Wamenko: Harus Dimanfaatkan Atasi Sampah Serang

Berita Terbaru