DAILYHITS.ID – Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, meminta insentif untuk pemungut pajak di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) ditunda, sebelum dilengkapi aturan teknis.
Bahrul Ulum menyebut, pada prinsipnya insentif merupakan penyemangat bagi para penyelenggara pemungut pajak dan dibolehkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa pemberian insentif harus mengacu pada regulasi yang lengkap, mulai dari besaran, mekanisme, hingga waktu pencairan.
“Apapun itu, harus sesuai dengan regulasi yang lengkap secara teknis. Dari mulai jumlah besaran, kapan insentif itu diberikan, harus ada juklak, juknis, atau SOP yang jelas,” kata Ulum, Selasa (17/3/2026).
Bahrul ulum menegaskan, tanpa adanya aturan teknis yang jelas, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam implementasi di lapangan.
“Bupati harus membuat rujukan SOP yang jelas sesuai mekanisme dan regulasi yang ada. Jangan sampai insentif itu dibayarkan, tapi SOP dan regulasinya belum sesuai,” katanya.
Ia bahkan menyarankan agar penyaluran insentif ditunda apabila regulasi teknis belum rampung.
“Kalau memang regulasi, SOP, dan aturannya belum ada, sebaiknya insentif itu ditunda dulu, jangan dibagikan kepada para pemungut pajak,” tegasnya.
Menurut Bahrul ulum, pembagian insentif juga harus mempertimbangkan aspek keadilan dan proporsionalitas antar pegawai.
“Secara proporsional itu harus ada juknisnya. Nominal pembagian per orang, per petugas, itu harus jelas. Jangan sampai ada nilai yang tidak proporsional,” ujarnya.
Ia menilai, ukuran proporsional atau tidaknya pembagian sangat bergantung pada regulasi yang disusun pemerintah daerah.
“Apakah regulasi itu sudah ditempuh semua atau belum. Kalau belum, ya selesaikan dulu regulasinya, baru pendistribusian upah pungut dilakukan,” pungkasnya.
Anggaran insentif sebesar Rp34,2 miliar tercantum dalam Peraturan Bupati Serang Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026 yang memuat berbagai pos belanja insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Beberapa alokasi terbesar di antaranya adalah insentif pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar Rp12,82 miliar, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp6,03 miliar, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp4,29 miliar.
Selain itu terdapat pula insentif untuk opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp3,90 miliar, opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp2,66 miliar, serta pajak mineral bukan logam dan batuan sebesar Rp2,05 miliar.
Sementara pada sektor retribusi daerah, anggaran insentif juga dialokasikan antara lain untuk retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebesar Rp1 miliar, retribusi penggunaan tenaga kerja asing (TKA) sebesar Rp725 juta, retribusi persampahan sebesar Rp70 juta, retribusi pelayanan pasar Rp75 juta, serta retribusi pemakaian kekayaan daerah Rp12,5 juta.
Berdasarkan simulasi perhitungan sederhana, apabila anggaran tersebut dibagikan kepada sekitar 60 pegawai Bapenda, maka setiap pegawai berpotensi menerima sekitar Rp33 juta per bulan atau mendekati Rp400 juta per tahun.
Simulasi ini bersifat asumsi rata-rata dan belum mencerminkan skema resmi pembagian insentif.
Redaksi masih terus menggali informasi dan meminta penjelasan lebih lanjut kepada pihak terkait mengenai mekanisme pembagian serta dasar teknis pemberian insentif pemungutan pajak daerah tersebut.
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita: Dailyhits.id







