Ia memaparkan bahwa PAD Kabupaten Serang berasal dari berbagai sumber, seperti pajak hotel, pajak restoran, pajak kuliner, pajak daerah lainnya,
hingga dana bagi hasil pajak opsen.
Seluruhnya dikelola secara akumulatif dan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan publik.
“Konsepnya tanggung renteng. Semua PAD yang terkumpul itu gelondongan, dikembalikan lagi ke masyarakat untuk pelayanan,” tandasnya.
Ia juga menepis anggapan bahwa pembayaran retribusi akan membebani keuangan daerah secara spesifik.
“Tidak ada cerita retribusi A ditarik sekian, bayar sekian lalu rugi. Bukan begitu. Semua diatur sesuai cash flow daerah,” tegasnya.
Disis lain pada tanggal 30 Desember 2025, Kepala DLH Kabupaten Serang, Sarudin, menyebut kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk mengurai penumpukan sampah di 29 kecamatan.
“Alhamdulillah, PKS pemanfaatan TPA Cilowong sudah ditandatangani pada 30 Desember 2025,” kata Sarudin kepada wartawan melalui sambungan telepon.
Dalam perjanjian tersebut, Kabupaten Serang berkewajiban membayar retribusi pengelolaan sampah sesuai Perda Retribusi Kota Serang, dengan tarif Rp317.500 per ton.
“Pembayarannya per bulan, berdasarkan jumlah sampah yang benar-benar masuk ke TPA Cilowong. Setelah ada rekonsiliasi data timbangan, baru dibayarkan sesuai tagihan,” jelasnya.
Sarudin menyebut, proses pembuangan sampah akan dilakukan secara bertahap, menyesuaikan kesiapan armada dan kondisi infrastruktur jalan, meski volume sampah Kabupaten Serang secara faktual melebihi 200 ton per hari.
“Mudah-mudahan dalam satu sampai dua bulan ke depan, tumpukan sampah di kecamatan bisa terurai secara perlahan,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini sebanyak 15 kecamatan telah mengelola armada sampah secara mandiri, sementara DLH Kabupaten Serang masih mengoperasikan sekitar 60 unit armada.
“Ini tahap awal kerja sama antara kota dan kabupaten. Ke depan, jika kemampuan anggaran dan armada meningkat, kuota bisa saja ditambah,” pungkasnya***
Halaman : 1 2





