DAILYHITS LEBAK– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak bersama pemerintah daerah mulai mensosialisasikan program Jaksa Garda Desa atau Jaga Desa. Tujuannya agar pengelolaan dana desa (DD) bisa transparan dan dipantau secara langsung melalui aplikasi.
“Kami mengimbau kepala desa di Lebak untuk memastikan penggunaan dana desa berjalan transparan, akuntabel, dan tidak ada korupsi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak, Devi Freddy Muskitta saat sosialisasi bersama Bupati Lebak, Hasbi Jayabaya, Sekretaris Daerah (Sekda) Lebak di Lebak Data Center, Rangkasbitung, Rabu (30/4/2025).
Implementasi Jaga Desa merupakan kegiatan dalam mendukung program pemerintah untuk memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta mencegah tindak pidana korupsi, sesuai dengan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden pada poin 6 dan 7.
“Demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat tujuan Indonesia Emas 2045 bisa tercapai,” ujar Devi.
Mendampingi Devi, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lebak Puguh Raditya Aditama menambahkan, Jaga Desa merupakan program yang menggunakan pendekatan pengawalan, pendampingan, dan pengawasan dengan inovasi digital berupa aplikasi.
Halaman : 1 2 Selanjutnya







