Sementara Kepala Bidang Sumberdaya Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, Endang Komarudin meminta para honorer tenaga kesehatan di rumah sakit agar tidak khawatir.
Menurutnya, seluruh tenaga kesehatan non ASN di Kabupaten Lebak seyogianya sudah terdaftar di Sistem informasi sumberdaya manusia kesehatan (Si-SDMK).
“Jangan khawatir honorer nakes di rumah sakit, puskesmas itu sudah terdata Si-SDMK,”katanya.
“Kalau soal bisa atau tidaknya ikut seleksi, kan sampai saat ini pemerintah daerah masih menunggu regulasi Permenpan nya,”sambungnya.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Lebak mendapatkan kuota Calon Aparatur Negeri Sipil (CASN) 2.224 formasi di tahun 2022. Formasi itu dikhususkan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
Ribuan formasi yang akan dibuka itu dikhususkan untuk 723 formasi P3K tenaga kesehatan (nakes) dan 1.501 tenaga pendidik atau guru.
Halaman : 1 2





