“Maaf itu (kasus penggerebekan makanan kedaluwarsa) di luar kedinasan. Karena yang bersangkutan buka usaha sampingan. Jadi sifatnya pribadi,” terang Taufik melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (5/6/2025) malam.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Humas Polda Metro Jaya belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus penggerebekan ini.
Kasus ini sontak menjadi sorotan publik mengingat adanya dugaan keterlibatan aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) dalam bisnis ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap jaringan di balik bisnis ini dan memastikan pertanggungjawaban hukum bagi para pelakunya. ***
Halaman : 1 2







